Labuan Bajo, Vox NTT- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 resmi ditunda.
Pilkada serentak yang sejatinya akan dilakukan pada 23 September 2020 harus tertunda lantaran melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali. Penundaan juga dilakukan demi mengedepankan keselamatan masyarakat.
Penundaan tersebut tertulis dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3/2020).
Isi kesimpulan RDP tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua Rapat Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan Plt. Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad.
Berikut isi kesimpulan RDP, pertama, melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama KPU, Pemerintah dan DPR.
Ketiga, dengan penundaan Pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI juga meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).
Keempat, dengan penundaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 untuk merealokasi dana Pilkada rerentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba