Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Cegah Covid-19, Bupati Agas Rekomendasikan PMI Matim untuk Kumpul Dana
NTT NEWS

Cegah Covid-19, Bupati Agas Rekomendasikan PMI Matim untuk Kumpul Dana

By Redaksi1 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Matim, Agas Andreas
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Bupati Manggarai Timur (Matim) Agas Andreas akhirnya memberikan rekomendasi kepada Palang Merah Indonesia (PMI) di Kabupaten itu untuk melakukan kegiatan pengumpulan dana.

Keputusan Agas pun tertuang sdalam surat bernomor, PEM 130/292/N/2020.

Rekomendasi itu diberikan berdasarkan surat dari ketua PMI Matim Theresia Wisang Agas, Nomor 075/PMI MATIM/03.03.019/1V/2020 pada 20 April 2020 lalu, perihal penyampaian kegiatan dompet peduli Covid19.

Dalam surat itu, dijelaskan maksud dari kegiatan yakni dalam rangka pengumpulan dana untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

Pengumpulan dana tersebut dapat disalurkan ke rekening PMI Kabupaten Manggaral Timur.

“Selain bantuan berupa dana, PMI juga menerima bantuan berupa barang antara lain sembako, obat-obatan, hand sanitizer, disinfektan dan masker yang dapat diantar langsung ke Markas PMI Kabupaten Manggaral Timur,” demikian isi surat itu.

Keputusan Bupati Agas pun mengacu pada beberapa aturan yakni, pertama, Undang-undang Nomor 9 Talhun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Kedua, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana. Ketiga Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

Keempat, undang-undang Nomor 1 Talun 2018 tentang Kepalangmerahan Pasal 30 ayat 1. Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Keenam, Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/H0K/1995 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana

Ketujuh, keputusan Menteri Sosial Nomor S6/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh masyarakat.

Kedelapan, Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga PMI Pasal 77.

Dari beberapa regulasi itu, Bupati Agas memberikan rekomendasi kepada PMI untuk melakukan kegiatan dompet peduli, selama masa pencegahan dan penanganan virus Corona.

Untuk diketahui, Theresia Wisang, ketua PMI Matim yang juga istri orang nomor satu di kabupaten itu, terpilih secara aklamasi sebagai ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Matim periode 2019-2024.

Terpilihnya Theresia Agas ini dilakukan dalam musyawarah PMI Manggarai Timur (Matim), pada Senin 28 Oktober 2019 lalu,di Aula Koperasi AMT, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong.

Demi mendukung setiap kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh PMI Matim, pada 2019 lalu, Pemda Matim menghibahkan dana sebesar Rp 500 juta.

Bantuan dana hibah ini, sesuai dengan semangat lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan.

Penulis: Sandy Hayon

Editor: Irvan K

Bupati Manggarai Timur covid-19 Manggarai Timur PMI Matim Virus Corona
Previous ArticlePelaku Perjalanan dari Daerah Terpapar Covid-19 di Manggarai Dapat Sembako
Next Article Semprot Disinfektan di Rumah Warga, PSI: Lawan Virusnya Bukan Orangnya

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.