Borong, Vox NTT-Bupati Manggarai Timur (Matim) Agas Andreas akhirnya memberikan rekomendasi kepada Palang Merah Indonesia (PMI) di Kabupaten itu untuk melakukan kegiatan pengumpulan dana.
Keputusan Agas pun tertuang sdalam surat bernomor, PEM 130/292/N/2020.
Rekomendasi itu diberikan berdasarkan surat dari ketua PMI Matim Theresia Wisang Agas, Nomor 075/PMI MATIM/03.03.019/1V/2020 pada 20 April 2020 lalu, perihal penyampaian kegiatan dompet peduli Covid19.
Dalam surat itu, dijelaskan maksud dari kegiatan yakni dalam rangka pengumpulan dana untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
Pengumpulan dana tersebut dapat disalurkan ke rekening PMI Kabupaten Manggaral Timur.
“Selain bantuan berupa dana, PMI juga menerima bantuan berupa barang antara lain sembako, obat-obatan, hand sanitizer, disinfektan dan masker yang dapat diantar langsung ke Markas PMI Kabupaten Manggaral Timur,” demikian isi surat itu.
Keputusan Bupati Agas pun mengacu pada beberapa aturan yakni, pertama, Undang-undang Nomor 9 Talhun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
Kedua, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana. Ketiga Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Keempat, undang-undang Nomor 1 Talun 2018 tentang Kepalangmerahan Pasal 30 ayat 1. Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Keenam, Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/H0K/1995 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana
Ketujuh, keputusan Menteri Sosial Nomor S6/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh masyarakat.
Kedelapan, Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga PMI Pasal 77.
Dari beberapa regulasi itu, Bupati Agas memberikan rekomendasi kepada PMI untuk melakukan kegiatan dompet peduli, selama masa pencegahan dan penanganan virus Corona.
Untuk diketahui, Theresia Wisang, ketua PMI Matim yang juga istri orang nomor satu di kabupaten itu, terpilih secara aklamasi sebagai ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Matim periode 2019-2024.
Terpilihnya Theresia Agas ini dilakukan dalam musyawarah PMI Manggarai Timur (Matim), pada Senin 28 Oktober 2019 lalu,di Aula Koperasi AMT, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong.
Demi mendukung setiap kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh PMI Matim, pada 2019 lalu, Pemda Matim menghibahkan dana sebesar Rp 500 juta.
Bantuan dana hibah ini, sesuai dengan semangat lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Irvan K