Kupang, Vox NTT – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menyambut baik adanya kesepahaman bersama antara pemerintah dengan pihak kejaksaan.
Jefri berjanji Pemerintah Kota Kupang akan segera menyusun dan melaksanakan kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Menurutnya, dengan adanya kesepahaman bersama ini akan membantu Pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Melalui pendampingan oleh pihak kejaksaan terutama di bidang pengawasan pengelolaan anggaran bagi penanganan medis dan penanggulangan dampak sosio-ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemik Covid-19 di wilayah Kota Kupang,” kata Jefri kepada wartawan, Senin (11/05/2020).
Pemkot Kupang sendiri telah merasionalisasi APBD sebesar 48,5 Miliar bagi penanganan medis dan penanggulangan dampak pandemi terhadap sosio-ekonomi masyarakat Kota Kupang. Sementara refocusing dan realokasi APBN oleh Pemkot mencapai hampir 70 Miliar.
Penanganan Covid-19 di Kota Kupang difokuskan pada pencegahan melalui peningkatan infrastruktur ruang isolasi dan peralatan medis yang memadai bagi pasien Covid-19 di RSUD S K Lerik, serta pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis.
Pemkot Kupang juga, kata Jefri, telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan 4 rumah sakit second line (penyanggah) yang akan mendukung penanganan medis Covid-19 di wilayah itu.
Pemkot juga terus berupaya dalam mencegah penularan Covid-19 dengan membagikan 150 ribu masker bagi masyarakat Kota Kupang yang tetap beraktivitas di tengah pandemi.
Sementara untuk penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat, Pemkot Kupang akan membagikan voucher sembako senilai 300 ribu rupiah bagi 23 ribu non KPM selama 3 bulan sejak Mei 2020.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba