Kupang, Vox NTT-Gejolak persoalan tanah di Besipa’e, TTS sebenarnya sudah terjadi sejak zaman Belanda.
Jauh beberapa dekade sebelumnya tepatnya pada tahun 1927, masyarakat adat Pubabu yang terdiri dari Vetor Nabuasa, para amaf (tua-tua adat) dan pemerintah Kolonial Belanda menetapkan kawasan hutan Pubabu dengan luas wilayah 2.674,4 hektar itu menjadi hutan adat.
Tujuan dari penetapan hutan adat Pubabu ini untuk melindungi satwa liar, tanaman obat-obatan, pohon, dan tali-tali hutan.
Hutan adat pubabu merupakan hutan larangan yang dalam bahasa Dawan “Kio” yang berarti larangan.
Sejak itu, masyarakat adat Pubabu melarang siapa saja yang melakukan aktivitas penebangan, perburuan dan aktivitas ilegal lainnya di dalam kawasan hutan tersebut.
Masyarakat hanya diperbolehkan menebang, berburu, dan melakukan aktivitas di hutan tersebut, apabila sudah melakukan upacara “onen tfe kio” atau “berdoa buka larangan”.
Pada tahun 1982, pemerintah Australia mengontrak hutan Pubabu untuk dikelola sebagai tempat penggemukan sapi.
Kontrak yang dilakukan oleh pemerintah Australia bersama masyarakat adat Pubabu berlangsung 5 tahun, dari tahun 1982 sampai tahun 1987.
Setelah masa kontrak selesai, pemerintah Australia menyerahkan kembali hutan tersebut kepada pemerintah Indonesia karena kerja sama antar Negara dan masyarakat adat Pubabu sebagai pemilik hutan adat.
Pada tahun 1987, tanah ini kemudian dikontrak lagi oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT selama 25 tahun, dari tahun 1987 sampai tahun 2012.
Pada tahun 2010, masyarakat adat Pubabu membangun pemukiman di luar hutan adat yaitu di blukar masyarakat sendiri. Namun Dinas Peternakan menyurati masyarakat bahwa tanah yang dibangun pemukiman itu masih masuk di dalam kawasan 6000 hektar yang dikontrak oleh Dinas Peternakan.
Setelah itu di tahun yang sama, Dinas Peternakan ingin melakukan perpanjangan kontrak, namun masyarakat adat Pubabu dengan tegas melakukan penolakan.
“Kami melakukan penolakan agar hutan yang kami jaga ini tidak dirusak atas nama proyek pembangunan” ungkap Niko Mana’o, salah satu anggota Dewan Adat Pabubu beberapa waktu lalu kepada VoxNtt.com.
Pemaksaan
17 Oktober 2017 lalu, rombongan pemrov NTT datang ke Besipae untuk membawa surat pembebasan lahan yang diklaim sebagai aset milik Pemprov NTT.
Rombongan Sat Pol PP, Sekretaris Kecamatan Amanuban Selatan, dan pihak Polda NTT itu kemudian menerobos masuk ke dalam rumah milik David Manisa, salah satu masyarakat adat Pubabu.
Utusan Pemprov NTT itu kemudian meminta David menandatangani surat pengosongan lahan dalam kawasan hutan adat Pubabu, Besipae, TTS.
“Kedatangan pemprov NTT sontak membuat Bapak David Manisa sekeluarga merasa ketakutan dan trauma. Tanpa dijelaskan maksud penandatangan surat tersebut, akhirnya Bapak David Manisa enggan untuk menandatangani surat pernyataan itu,” demikian tulis ITA PKK dalam rilis yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Adat, Benyamin Selan dan Ketua ITA PKK Pubabu-Besipae, Imanuel Tampani tahun 2017 lalu.
Utusan Pemprov terus memaksa. Ada yang membentak dan memotret layaknya seorang teroris besar. Salah satu oknum dalam rombongan berkata “Foto dia supaya dia lari na kita bisa kejar dia”.
Tanpa ada perlawanan dari David Manisa, mereka mengambil foto dirinya yang kala itu sedang memakai celana pendek tanpa menggunakan baju.
David Manisa pun diajak untuk mengikuti mereka agar bersama-sama menuju ke rumah warga masyarakat adat lain.
Setelah dari rumah David Manisa, aksi tersebut berlanjut di rumah milik Frans Sae.
Frans Sae juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan pengosongan lahan. Pemaksaan yang dilakukan oleh rombongan tersebut mendapat protes dari masyarakat setempat.
Frans Sae juga enggan menandatangani surat pernyataan tersebut. Terhadap Frans Sae, utusan pemprov juga memotret sambil mengeluarkan nada ancaman “Foto dia juga supaya kalau dia lari kita bisa tangkap dia”.
Aksi Telanjang
Polemik tanah ini terus berlanjut hingga era Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat.
Gubernur dan rombongan mendatangi wilayah Besipa’e, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (12/05/2020).
Dalam video yang diunggah ke Facebook oleh Andry Manafe pukul 16.00 Wita Selasa kemarin, tampak Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat disambut aksi protes warga yang hendak direlokasi dari lokasi Besipa’e.
Dalam video tersebut tiga orang ibu berteriak protes dan langsung membuka baju di depan rombongan Gubernur Viktor. Hadir pula Bupati TTS Epy Tahun, anggota TNI dan Polri serta Pol PP.
Tampak tiga orang ibu dengan seorang warga laki-laki menyampaikan argumentasi dengan Gubernur Viktor.
Emosi Laiskodat memuncak saat warga dan dirinya saling menunjuk dengan jari. Gubernur NTT itu langsung memanjati pagar dan masuk ke dalam barisan ibu-ibu yang tampil di bagian depan.
Mereka kemudian duduk dalam sebuah pondok untuk berdiskusi bersama warga.
Gubernur Laiskodat kali ini datang membawa janji kesejahteraan lewat proyek kelor dan pembangunan lokasi peternakan. Untuk mewujudkan proyek itu, Gubernur Viktor berencana merelokasi puluhan warga di sana.
Dokumen dan Bukti Adat
Deputi WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga, seperti dilansir dari Mongabay Indonesia, Rabu (4/3/2020) lalu mengatakan perjuangan masyarakat Besipae adalah menuntut hak atas tanah leluhur dan untuk anak cucu mereka.
“Masyarakat mempunyai hak untuk menempati wilayah adatnya secara aman, tanpa ada teror ataupun gangguan dari luar apalagi dari pemerintah sendiri,” ucapnya.
WALHI NTT memandang perlu adanya ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk berdialog langsung dengan Gubernur NTT dan pemerintah daerah sebagai cara satu-satunya menyelesaikan masalah.
“Kehadiran Pemerintah, harusnya memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tegasnya.
Yuven menjelaskan Dinas Peternakan Pemprov NTT mengembangkan lahan peternakan berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat yang tertuang dalam sertifikat hak pakai selama 25 tahun sejak 1987 hingga 2012.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, dalam pasal 41 dijelaskan bahwa tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai adalah tanah Negara; tanah hak pengelolaan; tanah hak milik.
“Dalam konteks masalah di hutan Pubabu, tanah tersebut adalah tanah masyarakat Pubabu karena awal pemberian sertifikat hak pakai didasari pada kesepakatan dengan masyarakat sebagai pemegang hak milik,” jelas Yuven.
Selanjutnya dalam pasal 49 ayat (1) menegaskan hak pakai atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Sementara pasal 2 menyebutkan atas kesepakatan antar pemegang hak pakai dengan pemegang hak milik, hak pakai atas tanah hak milik dapat diperbaharui dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.
“Artinya bahwa perlu ada kesepakatan dengan masyarakat sebagai pemegang hak milik apabila sertifikat hak pakai akan diperpanjang lagi,” ungkapnya.
Berdasar hal itu, kata Yuven, masyarakat yang mendiami hutan Pubabu mempertanyakan dasar Gubernur NTT merelokasi masyarakat dari tanah adatnya sendiri.
Yuven menjelaskan Pasal 50 PP No.40/1996 secara tegas mengatur kewajiban pemegang hak pakai yang tertuang dalam poin (d): menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada Negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sesudah hak pakai tersebut dihapus.
“Jelas sudah bahwa tanah adat di Pubabu secara hukum wajib dikembalikan kepada masyarakat adat,” tegasnya kepada Mongobay Indonesia.
(VoN/ITAPKK).