Kupang, Vox NTT – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2019 mengkritisi rendahnya kinerja beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di provinsi itu.
Ketua Pansus LKPJ Gubernur NTT tahun anggaran 2019 Alexander Take Ofong mengatakan, kendati pandemi Covid-19 masih mengancam, pihaknya tetap bekerja.
Itu terutama untuk dapat menyelesaikan tugasnya membahas dan mengevaluasi LKPJ Gubernur NTT tahun anggaran 2019.
Sehingga, Rabu (13/05/2020), laporan Pansus dapat disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi NTT.
Ia menyampaikan, Pansus mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT beserta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi yang telah melaksanakan mandat perundang-undangan untuk menyelesaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan tahun anggaran 2019.
Dalam kaitan dengan ini, kata Alex Ofong, Pansus mengapresiasi ketaatan dan ketepatan waktu dari Pemprov NTT untuk menyampaikan LPPD kepada Pemerintah Pusat, RLPPD kepada masyarakat melalui media massa, dan LKPJ kepada DPRD NTT, serta sudah menyampaikan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK untuk diaudit.
Sesuai amanat PP Nomor 13 Tahun 2019, kata Alex Ofong, LKPJ Gubernur disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan dievaluasi secara internal.
Atas dasar itu, DPRD melalui fraksi-fraksi telah membentuk dan menugaskan Pansus untuk membahas LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2019.
Setelah menerima penugasan pada 22 April 2019 lalu, Pansus bekerja dibantu oleh tim pakar DPRD.
Pada 11 Mei lalu sesuai mekanisme internal DPRD NTT, Pansus menyampaikan penjelasan dan meminta input dari anggota dewan lainnya dalam forum rapat gabungan komisi.
Setelah menerima input dan merampungkannya, Pansus menyampaikan hasilnya dalam rapat paripurna.
Menurut Alex, dalam forum paripurna pihaknya menyampaikan secara benderang.
Status pembahasan dan evaluasi terhadap LKPJ adalah tidak dalam konteks ‘menerima atau menolak’.
Sebab itu, Pansus berusaha membedah dan mengkaji serta memberikan catatan kritis seobyektif mungkin.
Catatan itu tentu saja berbasis data-data yang tersedia, kemudian disandingkan dengan dokumen perencanaan terutama RPJMD 2018-2023, RKPD, KUA-PPAS dan APBD 2019; dalam terang UU Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 13 tahun 2019, serta regulasi terkait lainnya.
Alex menjelaskan, merujuk pada PP Nomor 13 tahun 2019 Pasal 1 ayat (2), ditegaskan bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD.
Laporan itu memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Selanjutnya, Pasal 1 ayat (5) menegaskan bahwa kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud meliputi:
Pertama, capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.
Kedua, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya.
Ketiga, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
Atas dasar pemahaman, lanjut Alex, LKPJ Kepala Daerah berisikan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Unsur pencapaian kinerja mendapat perhatian penting dalam pembahasan dan evaluasi.
“Unsur kinerja sebagaimana dimaksud, adalah target capaian tahunan dari indikator kinerja program (outcome) semua urusan pemerintahan yang diselenggarakan setiap perangkat daerah. Target capaian tahunan dan indikator kinerja program yang dimaksud, terdapat di dalam RPJMD NTT tahun 2018-2023 bab VI, VII dan VIII, dan untuk target capaian pada tahun 2019, terdapat pada RKPD Provinsi NTT Tahun 2019,” kata politisi NasDem itu.
Merujuk pada target capaian tahunan dari indikator kinerja program semua urusan pemerintahan, tegas Alex, Pansus LKPJ Gubenur NTT tahun 2019 sebagai representasi DPRD berupaya memberikan masukan untuk memperkuat keberadaan LKPJ Gubernur NTT tahun anggaran 2019 sebagai dokumen pertanggungjawaban kinerja pembangunan daerah.
Dengan demikian, lanjut Alex, pembahasan dan evaluasi terhadap LKPJ Gubernur NTT tahun anggaran 2019 dilakukan dalam koridor pencapaian kinerja secara proporsional, transparan dan berdasarkan pada basis penilaian yang jelas dan terukur.
Selanjutnya, Alex menegaskan, apa yang disampaikanya itu adalah positioning Pansus, yang menjadi basis dan kerangka kerjanya.
Menurut dia, Pansus punya dasar kajian, basis argumentasi serta perspektif yang jelas dalam menilai, memberikan catatan kritis dan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2019 ini.
Dalam matra itulah, Pansus telah menghasilkan dokumen lengkap berisikan kajian dan catatan kritis, serta rekomendasi baik bersifat umum dan berskala makro, maupun bersifat spesifik dan berskala mikro terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2019. .
Dokumen lengkap ini telah diserahkan kepada pimpinan DPRD NTT dalam forum paripurna
Seterusnya menjadi lampiran yang tak terpisahkan dari Keputusan DPRD NTT tentang Rekomendasi DPRD NTT terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2019.
Karena itu, lanjutnya, dalam paripurna Pansus tidak membaca dokumen hasil kerjanya secara lengkap.
Kendati demikian, pada momentum yang berharga dalam forum paripurna, Pansus telah menyampaikan catatan dan rekomendasi yang bersifat umum untuk menjadi perhatian bersama, khususnya Gubernur NTT untuk ditindaklajuti dalam perbaikan kinerja ke depan.
Adapun beberapa catatan umum tersebut, adalah sebagai berikut:
Pertama, LKPJ Gubernur NTT Tahun 2019 mencakup secara lengkap semua proses dan pelaksanaan kegiatan dari program yang telah ditetapkan untuk tahun 2019.
Namun demikian, perhatian yang besar pada proses dan pelaksanaan kegiatan belum didukung dengan data tentang capaian target tahunan dari indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD 2018-2023, yang kemudian dijabarkan dalam RKPD tahun 2019.
Akibatnya, sulit dilakukan penilaian sampai sejauh mana target tahunan tersebut telah dicapai dan kesesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan dan indikator kinerja program sebagai outcome yang hendak dicapai.
Kedua, penyampaian gambaran umum daerah, khususnya bagian kondisi ekonomi NTT dan indikator kinerja makro, tidak dikaitkan dengan capaian target tahunan Indikator Kinerja Utama (IKU), sebagaimana tampak pada RPJMD NTT 2018-2023. Akibatnya, capaian target IKU pada tahun 2019 tidak diketahui.
Ketiga, penyampaian laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah menurut urusan pemerintah, tidak dikelompokan berdasarkan misi, tujuan dan sasaran. Sehingga laporan penyelenggaraan setiap urusan terkesan berdiri sendiri, terlepas dari arah kebijakan daerah yang menjadi rujukannya.
Hal ini mengakibatkan sulit dilakukan penilaian tingkat pencapaian tujuan dan sasaran dari setiap misi pembangunan daerah.
Keempat, di dalam PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evauasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada Pasal 16 ditegaskan bahwa, tercakup di dalam laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi adalah laporan tentang kebijakan strategis yang ditetapkan Kepala Daerah dan pelaksanaannya.
Kebijakan strategis Kepala Daerah sebagaimana dimaksud, tampak pada program khusus yang mendapat prioritas Kepala Daerah.
Di dalam RPJMD NTT 2018-2023, pada Bab VI butir 6.3. tentang program pembangunan daerah, ditegaskan bahwa untuk penanganan program khusus yang akan dilakukan oleh beberapa Perangkat daerah terpilih dalam lima tahun ke depan, akan ditindaklanjuti melalui program NTT Bangkit dan NTT Sejahtera.
Laporan tentang capaian tahunan indikator kinerja program NTT Bangkit dan NTT Sejahtera tidak tampak dalam LKPJ Gubernur NTT Tahun 2019.
Kelima, berkaitan dengan program NTT Bangkit dan NTT Sejahtera, dapat disampaikan catatan sebagai berikut:
(a) Tidak terdapat kegiatan spesifik yang berkaitan dengan pelaksanaan program NTT Bangkit dan NTT Sejahtera pada sejumlah OPD yang ditugaskan untuk melaksanakan kedua program prioritas tersebut.
(b) Indikator kinerja yang ditetapkan untuk setiap urusan pemerintah terkait kedua program prioritas ini, sejatinya, belum menyentuh problematik utama untuk penguatan pariwisata estate, sebagai pemicu perkembangan ekonomi daerah.
Selain itu, besaran indikator yang ditetapkan pada beberapa urusan relatif kecil, sehingga tidak memiliki daya ungkit yang kuat.
Keenam, target capaian tahunan dari sejumlah indikator kinerja program sebagai basis evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2019, ditetapkan dengan angka yang sama dan berulang.
Misalnya, target pertumbuhan sebesar 1% dan 2% dan angka 32, baik dalam ukuran absolut maupun relatif (persen), tampak secara berulang pada sejumlah indikator kinerja program.
Hal ini mengindikasikan bahwa perlu dilakukan review terhadap target capaian tahunan RPJMD, sehingga target yang ditetapkan benar-benar rasional dan bermakna untuk mengukur kemajuan yang terjadi.
Ketujuh, dari segi kemampuan penyerapan anggaran dan kejelasan informasi pelaporan kinerja masing-masing perangkat daerah dapat diberikan catatan sebagai berikut:
(a) Kemampuan Penyerapan Anggaran
1) Ketegori Baik (≥90%)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Badan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Penghubung Provinsi di Jakarta, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Perbatasan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perhubungan, Dinas Informasi dan Komunikasi, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, RSUD Prof Herman Johannes, Biro Humas dan Protokol, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum, Biro Perekonomian dan Kerja Sama, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Daerah
2) Kategori Cukup Baik (80%≤90%)
Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Biro Organisasi, dan Biro Pemerintahan
3) Kategori Kurang Baik (<80%)
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(b) Kejelasan Informasi Pelaporan Kinerja
Badan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Perbatasan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah
Badan Kepegawaian Daerah
Badan Penghubung Provinsi di Jakarta
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Biro Humas dan Protokol, Biro Hukum, Biro Umum, Biro Perekonomian dan Kerja Sama, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan Sekretariat DPRD
Berdasarkan catatan umum tersebut, dapat disampaikan sejumlah rekomendasi secara umum sebagai berikut:
Pertama, hendaknya laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh semua OPD lebih berorientasi pada pelaporan pencapaian target kinerja dengan merujuk pada indikator kinerja program yang dilaksanakan.
Dengan demikian, hasil akumulatifnya akan mencerminkan LKPJ Gubernur sebagai pertanggungjawaban kinerja pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 13 tahun 2019.
Kedua, hendaknya penyampaian gambaran umum daerah dikaitkan dengan IKU, sehingga target pencapaian IKU sebagai bagian dari kinerja pembangunan daerah dapat terukur dengan baik.
Ketiga, hendaknya penyampaian laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dikelompokan berdasarkan misi, tujuan dan sasaran, sehingga laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dari perangkat daerah dapat dinilai kontribusinya secara proporsional terhadap pencapaian tujuan dan sasaran dari setiap misi pembangunan daerah.
Keempat, mengingat program NTT Bangkit dan NTT Sejahtera adalah bagian dari kebijakan strategis Kepala Daerah, dan karena itu mempunyai peranan strategis dalam pembangunan daerah, maka sesuai amanat PP Nomor 13 tahun 2019, pelaksanaan dan hasilnya harus dilaporkan sebagai bagian tersendiri dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
Kelima, hendaknya setiap OPD memiliki kegiatan spesifik dan alokasi anggaran yang memadai untuk melaksanakan program NTT Bangkit dan NTT Sejahtera.
Selain itu, indikator dan besaran indikator kedua program prioritas ini perlu ditinjau kembali, agar indikator dan besaran indikator yang ditetapkan memiliki daya ungkit yang kuat untuk kebangkitan dan kesejahteraan masyarakat NTT.
Keenam, penetapan target capaian tahunan dari sejumlah indikator kinerja program dengan angka yang sama dan berulang, hendaknya ditinjau kembali dari segi rasionalitas dan kebermaknaannya dalam proses penyerasian target RPJMD NTT tahun 2018-2023.
Ketujuh, secara keseluruhan, indikator kinerja kunci pada urusan pemerintahan yang terkait langsung dengan pencapaian misi, sasaran dan tujuan pembangunan daerah perlu diitinjau kembali, agar indikator yang ditetapkan adalah indikator yang bersifat substantif dan memiliki daya ungkit yang kuat untuk mendorong pertumbuhan dan kemajuan.
Kedepalan, terkait dengan substansi Laporan (sesuai amanat PP 13/2019) dari masing-masing OPD yang menjadi bagian integral dari keseluruhan LKPJ Gubernur NTT tahun anggaran 2019, dan berdasarkan penilaian sebagaimana poin 7 catatan imum tersebut, maka diminta kepada Gubernur NTT untuk memberikan reward and punishment yang sesuai demi perbaikan kinerja.
“Catatan dan rekomendasi yang bersifat umum ini kami sampaikan, dengan harapan akan mendorong DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT, untuk terus membangun dan mengembangkan kemitraan yang kontruktif dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi,” kata Alex Ofong.
Ketua Fraksi Partai NasDem ini juga menegaskan, untuk mendorong perbaikan dan pencapaian hasil yang lebih baik di waktu mendatang, Pansus juga menyampaikan catatan dan rekomendasi secara teknis dan rinci kepada Gubernur NTT sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi NTT – yang sudah termuat dalam dokumen lengkap rekomendasi DPRD NTT, yang tak dapat dibacakan pada kesempatan paripurna.
“Melalui rekomendasi teknis tersebut, Gubernur NTT dapat mendorong pimpinan perangkat daerah dan jajarannya untuk melakukan perbaikan di waktu mendatang,” tegas Alex.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba