Betun, Vox NTT- Ketua KPU Kabupaten Malaka Makarius Bere Nahak mengatakan, kepastian waktu pelaksanaan Pilkada serentak belum ditetapkan.
Hal ini disebabkan karena wabah virus corona atau Covid-19 masih melanda Indonesia dan belum diketahui kapan berakhirnya.
Sebelumnya, Pilkada serentak dijadwalkan akan berlangsung pada Desember 2020. Meski begitu, pesta demokrasi lima tahunan itu kemungkinan ditunda sampai 2021 mendatang.
Hal itu diketahui Makarius saat rapat melalui media dalam jaringan (daring) bersama KPU RI dan KPU Provinsi NTT, Selasa (19/05/2020). Rapat itu membahas persiapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020.
“Dalam rapat koordinasi bersama KPU RI dam KPU Provinsi NTT serta kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tadi, hasilnya adalah belum ada kepastian tentang pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020,” ujar Makarius kepada VoxNtt.com.
Menurut dia, Pilkada yang direncanakan pada Desember 2020 nanti, tergantung situasi Covid-19 yang lagi melanda Indonesia secara keseluruhan.
Jika pandemi virus corona belum berakhir secara nasional, kata dia, maka Pilkada kemungkinan ditunda lagi ke- 2021 mendatang.
“Dari rencana sebelumnya yang mana akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020,” kata Makarius.
Menurut dia, sejauh ini tidak ada satu otoritas yang dapat memastikan kapan virus corona akan berakhir.
Sebab itu, semua pihak harus tetap waspada dan berusaha melakukan pencegahan dan mentaati protokol pemerintah terkait Covid-19.
KPU Kabupaten Malaka sendiri sangat mendukung pemerintah dalam mencegah dan memutus rantai pandemi Covid-19.
“Memang benar, wabah ini sangat mengganggu proses pemilihan nanti. Makanya, tergantung status Covid-19 ini dalam pelaksanaan pemilihan,” katanya.
KPU Kabupaten Malaka, kata dia, menunggu arahan dari pusat. “Kita ini pelaksana bukan pengambil keputusan,” sambung Makarius.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba