Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Nonaktifkan Kades Olais, Bupati TTS Minta Bangun Kantor Desa Baru
VOX DESA

Nonaktifkan Kades Olais, Bupati TTS Minta Bangun Kantor Desa Baru

By Redaksi6 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pansus LKPj DPRD Timor Tengah Selatan saat melakukan uji petik lapangan pada Rabu (03/06/2020) di Desa Olais. Mereka tidak berhasil menemui Kades dan BPD. Anggota dewan hanya menemukan Kantor Desa yang sudah reyot. (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE,Vox NTT-Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Epy Tahun akhirnya mengambil sikap tegas menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Olais Kecamatan Kuanfatu, Josepus Nufeto.

Bupati Epy juga menonaktifkan dua Kades lainnya yakni, Kades Pene Utara, Yoni Nenobata dan Kades Loli, Irene Alunat.

Bupati Epy langsung melantik tiga penjabat pengganti Kades itu di Desa Boentuka, Kecamatan Batuputih, Jumat (05/06/2020) kemarin.

Ia mengatakan, alasan penonaktifan dilakukan lantaran para Kades ini tidak mampu mempertanggungjawabkan SPJ tahun 2019.

“Soal temuan untuk Kades Olais, Josepus memang tidak ada. Temuan kerugian negara terjadi pada masa penjabat Kades yang lama yaitu Anderias Naitboho dan Bendahara Desa, Ribka Kabnani,” jelas Bupati Epy saat dikonfirmasi VoxNtt.com.

Ia mengaku sudah memberi batas waktu dan toleransi bagi Kades Olais untuk memasukan SPJ. Namun sampai saat ini belum dimasukkan.

“Kita sudah berikan toleransi waktu namun tidak bisa diselesaikan SPJ itu,” katanya.

Bupati Epy juga sangat menyesalkan sikap Kades Olais dan Ketua BPD yang tidak berada di lokasi Kantor Desa saat rombongan Pansus DPRD TTS berkunjung ke sana.

Baca: Pansus DPRD TTS Temui Kantor Desa Olais, Layaknya Kandang Kambing

“Kantor Desa itu harus diganti di masa kepemimpinan penjabat sekarang. Saya akan turun ke sana dalam waktu dekat,” tutupnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS melakukan uji petik di Kecamatan Kuanfatu, Rabu (03/06/2020) lalu.

Saat ke sana, anggota dewan tidak berhasil menemui Kepala Desa Olais, Josepus Nufeto dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Olais, Dominggus Tenis.

Pansus DPRD TTS ini, hanya menemui Kantor Desa Olais yang bangunannya seperti kandang kambing.

“Kantor Desa Olais ini paling buruk se-dunia,” ujar Uksam Selan, salah seorang anggota Pansus kepada wartawan, Rabu sore.

Ketua Pansus Marten Tualaka pun mengungkapkan hal serupa terkait Kantor Desa Olais. “Ini layaknya kandang kambing. Miris memang,” ujar Marten.

Penulis: Long
Editor: Ardy Abba

Desa Olais Epy Tahun TTS
Previous ArticleNormal Baru, Kontrol Diri dan Ajakan Solidaritas terhadap Alam
Next Article Orang-orang Desa

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.