Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Gubernur NTT Dapat Apresiasi Sekaligus Catatan terkait Tambang dan Pabrik Semen
NTT NEWS

Gubernur NTT Dapat Apresiasi Sekaligus Catatan terkait Tambang dan Pabrik Semen

By Redaksi12 Juni 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, Saat Memberikan Sambutan Pada Kegiatan Sekolah Perdamaian dengan Agenda Mengunjungi Situs Agama Lokal dan Mondial di Aula Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Kamis 18 Oktober 2018 (Foto : Dok Humas Provinsi NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyebut bahwa pihaknya belum melanjutkan proses izin tambang batu gamping dan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Hal ini disebabkan oleh gencarnya penolakan oleh berbagai elemen di NTT.

Keputusan ini pun mendapat apresiasi sekaligus catatan kritis. Apresiasi karena sebagai pemimpin, Gubernur NTT mendengarkan suara penolakan masyarakat.

Sebaran izin tambang di provinsi NTT (Foto: VoxNtt.com)

Namun Gubernur juga diminta untuk tidak hanya sebatas mengeluarkan pernyataan itu, tetapi juga menghentikan pengurusan izin. Demikian pun dengan Bupati Matim, Andreas Agas agar mengikuti sikap yang sama.

“Mereka mesti menghentikan seluruh proses pemberian izin bagi dua perusahaan itu,” kata Melky Nahar, juru kampanye Jaringan Anti Tambang (Jatam) kepada VoxNtt.com, Kamis, 11 Juni 2020.

Pernyataan Laiskodat disampaikan dalam bentuk tanggapan terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRD NTT dan dibacakan oleh Sekretaris Daerah NTT, Benediktus Polo Maing dalam sidang pada Rabu, 10 Juni 2020.

Gibernur Viktor menyatakan, sampai saat ini rencana itu “belum dilanjutkan karena adanya penolakan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan serta sebagian masyarakat yang mendiami lokasi”.

Melky menegaskan, pernyataan Laiskodat itu masih jauh dari harapan sebagai sebuah komitmen politik untuk bisa membatalkan rencana menghadirkan industri ekstraktif itu.

Apalagi, menurutnya, sudah ada contoh jelas yang cukup untuk menjadi alasan tidak langsung percaya pada kata-kata gubernur.

“Faktanya IUP Eksplorasi untuk PT IMM diterbitkan pada saat SK Moratorium izin tambang di NTT yang diterbitkan Gubernur Laiskodat sendiri masih berlaku,” kata Melky.

Pada 14 November 2018, tak lama setelah dilantik, Laiskodat menerbitkan SK moratorium tambang yang disebut berlaku satu tahun. Namun ternyata IUP eksplorasi untuk PT IMM terbit pada 25 September 2019 saat SK itu masih berlaku.

Melky menjelaskan, saatnya Gubernur Laiskodat memulihkan kepercayaan publik bahwa sikapnya tidak akan berubah-ubah, seperti halnya terkait SK moratorium itu.

“Ini saatnya ia konsisten pada komitmen untuk tidak mengandalkan tambang dalam pembangunan di NTT, sebagaimana yang kerap ia sampaikan sebelum menjadi gubernur,” katanya.

“Karena itu pula, ia mesti mencabut semua izin tambang lain,” tambah Melky.

Ia juga meminta agar pernyataan belum melanjutkan izin itu mesti juga dibarengi dengan kontrol terhadap aktivitas di Lengko Lolok dan Luwuk, mengingat pihak perusahaan, yang didukung Pemkab Matim terus berupaya menggolkan rencana investasi, dengan kembali membagikan uang kepada warga di Lengko Lolok pada 9 Juni.

“Kita patut curiga, ada apa di balik ini semua. Di satu pihak, gubernur bilang izin belum dilanjutkan, tetapi di lapangan Pemkab Matim malah memfasilitasi proses pembagian uang,” katanya.

Sementara itu Lasarus Jehamat, dosen di Universitas Nusa Cendana Kupang mengatakan, pernyataan Gubernur Laiskodat mesti ditindaklanjuti Bupati Agas dengan menghentikan seluruh proses dan tahapan perizinan untuk kedua perusahan. Misalnya dengan tidak membahas AMDAL dan mencabut izin lokasi pabrik semen.

Ia menegaskan, ini bukan soal investasi yang meminimalisasi pengngguran atau meningkatkan pendapatan daerah.

“Ini soal masa depan kehidupan masyarakat,” katanya.

Lasarus menjelaskan, Agas mesti menyadari bahwa jalan yang ia pilih saat ini akan membawa masalah di kemudian hari dan karena itu belum terlambat jika ia mau berubah sikap.

“Kebesaran hati bupati untuk mengubah suatu keputusan yang keliru jauh lebih bermanfaat ketimbang terus menerobos berbagai hambatan,” katanya.

Ia menjelaskan, Bupati Agas mesti meminta maaf tidak saja kepada mereka yang menolak tambang dan pabrik semen, tetapi juga kepada yang menerima dan juga kepada perusahan.

“Saya kira masyarakat akan memaafkan dia,” kata Lasarus.

“Kebijakan penghentian harus diikuti dengan program pemberdayaan masyarakat,” tambah alumnus UGM tersebut. (VoN).

Andreas Agas Bupati Manggarai Timur Gubernur NTT Lingko Lolok Luwuk Tambang Matim Viktor Bungtilu Laiskodat
Previous ArticleAnsy Lema Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka
Next Article Update 12 Juni: 2 Warga NTT Positif Covid -19 dari Transmisi Lokal, Total 107 Kasus

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.