Kefamenanu, Vox NTT- Hingga Juni 2020, tercatat 17 jabatan eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara masih ditempati oleh pelaksana tugas (Plt).
Padahal, sesuai data yang berhasil dihimpun VoxNtt.com beberapa waktu lalu, Pemkab TTU telah selesai melakukan tes bagi pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Tes (Lelang jabatan) tersebut menelan dana hingga ratusan juta rupiah.
Ke-17 jabatan eselon dua yang masih lowong tersebut di antaranya: Jabatan Sekda TTU, Sekretaris DPRD TTU, Staf Ahli, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas PRKPP, serta Kepala Kesbangpol.
Selain itu dinas PKPO, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, Bappeda, Dispenda, Inspektorat serta Dinas Perhubungan juga masih dipimpin seorang pelaksana tugas.
Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/06/2020), mengakui pelaksanaan lelang jabatan sudah selesai dilaksanakan.
Menurutnya, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes juga telah memilih salah satu dari 3 nama yang direkomendasikan pihaknya untuk mengisi masing-masing jabatan tersebut.
“Nama-nama yang mengisi jabatan itu sudah dicantumkan dan dikirim ke sana (Kemendagri), jadi, kita melalui Gubernur kemudian Gubernur memberikan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian Kementerian Dalam Negeri memberi izin untuk pelantikan, ini yang kita masih menunggu,” jelas Kepala BKD TTU itu.
Fransiskus menambahkan, hasil pelelangan jabatan tersebut juga telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan izin pelantikan.
Menurutnya, proses di Kemendagri juga sudah selesai. Namun masih terdapat 2 jabatan yang harus diproses lagi beberapa persyaratan.
Itu di antaranya jabatan Sekretaris DPRD TTU dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dikatakan, untuk jabatan Sekwan TTU masih bermasalah lantaran terdapat 2 nama pejabat yang direkomendasikan oleh DPRD.
Padahal ketentuannya hanya boleh rekomendasikan 1 nama.
Sehingga ia mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD TTU agar merekomendasikan 1 nama saja guna mengisi jabatan Kepala Sekwan.
Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih harus mengurus rekomendasi dari dirjen dukcapil.
“Kalau untuk 15 jabatan itu sudah final dan kemarin malam saya dapat informasi kalau sudah dinaikkan ke meja pimpinan untuk mendapat izin pelantikan,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba