Maumere, VoxNtt.com- Rencana invetasi pembangunan mall di atas lahan Pasar Tingkat Maumere berujung laporan pidana.
DPRD Sikka resmi mempolisikan Kepala Cabang NTT PT Yasonus Komunikatama Indonesia (YKI), Selestinus A. Ola alias Tino Koban pada Kamis (11/6/2020).
Selestinus A. Ola diduga mencemarkan nama baik DPRD Sikka lantaran pernyataannya di hadapan pedagang Pasar Tingkat Maumere pada Selasa (9/6/2020) sore hari.
“Kami melaporkan beliau karena terindikasi melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi DPRD. Dalam pertemuan dengan pedagang dia mengatakan ‘ujung-ujungnya uang, dari pada saya kasih mereka lebih baik saya kasi kalian’,” terang Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorginius Nago Bapa selaku pelapor di pelataran Polres Sikka.
Gorginius menegaskan laporan tersebut bertujuan agar Tino Koban dapat menjelaskan maksud pernyataannya.
Ditanya terkait adanya kemungkinan anggota DPRD Sikka menerima uang dari YKI, Ia membantah hal tersebut.
“Siapa yang terima uang. Yang kami tahu urusan kami itu sesuai kewenangan kami untuk mencari tahu mengapa mereka ingin berinvestasi, bagaimana layar belakangnya,” tegas pria yang biasa disapa Us Bapa ini.
Us Bapa datang ke DPRD Sikka dengan didampingi 19 anggota dari total 35 orang anggota DPRD Sikka. Meski demikian Us Bapa mengkalim laporan tersebut merupakan laporan oleh institusi DPRD Sikka berdasarkan kesepakatan bersama.
Sementara itu, kutipan pernyataan Tino Koban yang membuatnya dilaporkan adalah sebagai berikut;
“Investor yang saya bawa ini investor besar. Cuman kemarin kami di DPR kita diadili, dibikin kaya terdakwa, saya kesal. Makanya saya berpikir yah sudah saya datang ketemu kalian……
Jadi terakhir pembicaraan kami sampai DPR ujung-ujungnya kalian pasti sudah tahu kan kenapa kami sampai dibola-bola begini ujung-nya uang. Sekarang saya datang beritahu kalian, dari pada saya kasi mereka uang mending saya kasi kalian, ya kan? Dari pada saya kasi mereka yang mending saya kasi kalian!”
Perlu diketahui rencana investasi PT.YKI dalam bentuk pembangunan paket mall, kolam renang, hotel dan pasar tradisional bergulir sejak akhir April 2020 lalu.
Selanjutnya pada Jumat (5/6/2020) lalu PT.YKI selaku investor bersama Pemda Sikka melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Sikka.
RDP dilanjutkan pada Senin (8/6/2020) yang dilakukan secara tertutup. Rencana investasi tersebut belum mendapatkan persetujuan dari DPRD Sikka.
Sementara itu, Salestinus A. Ola yang dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan.
“Lagi rapat nih, nanti ku telpon,” jawabnya singkat via WhatsApp pada Kamis (11/6/2020) sore hari.
Meski demikian, saat dihubungi salah satu wartawan via telpon, dirinya mengatakan akan bersikap setelah melihat Laporan Polisi.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K