Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati dan 30 Anggota DPRD di NTT Disanksi Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan, Ini Alasannya
Regional NTT

Bupati dan 30 Anggota DPRD di NTT Disanksi Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan, Ini Alasannya

By Redaksi29 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes saat diwawancarai wartawan di depan ruang kerjanya,Senin 29 Juni 2020 (Foto: Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan 30 anggota DPRD setempat dijatuhi sanksi tak akan menerima gaji selama 6 bulan.

Sanksi tersebut sebagai akibat dari pembahasan RAPBD Induk tahun 2020 yang berlarut-larut hingga akhirnya ditetapkan menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada).

Penegasan akan penjatuhan sanksi tersebut ditegaskan Gubernur NTT, Viktor Bungtilo Laiskodat melalui surat tertanggal 19 Juni 2020.

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes saat diwawancarai wartawan, Senin(29/06/2020) membenarkan sanksi tersebut. Pemkab TTU tidak menerima gaji selama 6 bulan ke depan terhitung mulai Juli-Desember 2020.

Menurutnya sanksi tersebut hanya dijatuhkan bagi dirinya selaku Bupati dan 30 anggota DPRD.

Sementara wakil bupati Aloysius Kobes, jelasnya, dipastikan tidak akan menerima sanksi tersebut.

“Wakil Bupati memang tidak (dijatuhi sanksi) karena otorisator anggarannya ada di bupati jadi hanya bupati dan 30 anggota DPRD” jelas Bupati TTU 2 periode tersebut.

Bupati Raymundus menambahkan, dirinya sama sekali tidak keberatan untuk menerima sanksi yang dijatuhkan Gubernur tersebut.

Sehingga ia memastikan akan tetap menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai bupati seperti biasanya.

“Tidak keberatan dan saya akan kerja seperti biasa,” tutur Ketua DPW Partai Nasdem NTT itu.

Terpisah ketua DPRD TTU, Hendrik Frederik Bana saat dikonfirmasi VoxNtt.com via telepon juga membenarkan jika pihaknya telah menerima surat dari Gubernur NTT terkait penjatuhan sanksi tersebut.

Ia mengaku terkait penjatuhan sanksi tersebut, dirinya selaku pimpinan DPRD telah menyampaikan kepada seluruh anggota.

Berdasarkan hasil rapat bersama pada Jumat (26/06/2020) antara dirinya dan anggota DPRD lainnya, sepakat akan melakukan konsultasi ke pemerintah propinsi.

Hal itu lantaran semua tahapan berkaitan dengan pembahasan RAPBD Induk tahun 2020 sudah selesai dijalankan.

Bahkan APBD induk tahun 2020 sudah ditetapkan pada tanggal 29 November 2019.

Namun kemudian oleh pihak eksekutif pada tanggal 30 November 2019,jelasnya, meminta kepada DPRD untuk mengamandemen keputusan penetapan APBD tahun 2020 tersebut.

“Sidang 3 itu kami lewati sesuai tahapan, penetapan anggaran tahun 2020 itu tertanggal 29 November 2019 akan  tetapi pada tanggal 30 November itu pemerintah daerah meminta kepada DPRD untuk mengamandemen palu kesepakatan (penetapan APBD induk tahun 2020),” tutur Politisi Partai Nasdem itu

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

Bupati TTU DPRD TTU Ray Fernandes TTU
Previous ArticleUnjuk Rasa Tolak Tambang dan Pabrik Semen, Ini Pernyataan Sikap dan Solusi Mahasiswa Kupang
Next Article Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Desa Bonibais, Isto Molo Siap Mengabdi

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.