Mbay, Vox NTT- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Nagekeo, Yohanes Don Bosko Jupa, akan memilih langkah mediasi dalam penyelesaian sengketa antar-kelompok buruh di Pelabuhan Marapokot.
Langkah mediasi perdamaian itu dianggap KSPI sebagai jalan tengah agar sengketa antar-buruh dan menajemen Pelabuhan Marapokot tidak berdampak buruk pada kesejahteraan buruh dalam memperoleh hak-hal mereka.
Senin 29 Juni 2020 kemarin, puluhan buruh yang sebelumnya telah tergabung dalam KSPI Kabupaten Nagekeo mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Mereka hendak mengadukan manajerial tatakelola tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di bawah kepemimpinan Ketua TKBM baru, Rahmat Daga. Mereka menilai telah berlaku tidak adil terhadap buruh hingga menimbulkan sebagian kelompok buruh dipecat tanpa melalui prosedural.
Selain Ketua TKBM Pelabuhan Marapokot, Perusahaan Bongkar Muat PT Mbay Indah juga diadukan karena dianggap telah menetapkan upah buruh secara sepihak, sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Cabang Nagekeo, Yohanes Don Bosko Jupa, yang turut mendampingi para buruh berencana akan memfasilitasi pertemuan antara buruh dengan pengelola pelabuhan guna mencari kesepakatan bersama. Sehingga kisruh pelabuhan tidak berdampak pada kesejahteraan buruh.
Menurutnya, mediasi di kedua kubu yang berbeda pendapat ini dianggap menjadi jalan tengah. Sehingga kisruh buruh dan pengelola pelabuhan tidak berdampak pada kinerja kerja buruh sekaligus meningkatkan kesejahteraan para buruh.
Informasi adanya kisruh antara buruh dan pengelola pelabuhan sebenarnya telah ditepis oleh Direktur PMB, Sam Ismail Sore dan ketua TKBM, Rahmat Daga.
Menurut keduanya, seluruh aktivitas di Pelabuhan Marapokot telah dijalankan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Dan untuk pembagian upah, satu sen pun kami tidak dapat, dan tarifnya itu sudah jelas sesuai SKB yakni tiga puluh persen” kata Sam.
Sebelumnya, pada 2017 lalu, kisruh menajemen buruh di Pelabuhan Marapokot bermula ketika Rusli Ahmad, ketua TKBM saat itu, didepak oleh para buruh dari posisinya sebagai ketua melalui surat penolakan yang ditandatangani oleh Dominikus Nguku.
Meski begitu, Dominikus Nguku telah membuat surat klarifikasi atas surat penolakan terhadap Rusli Ahmad sebagai ketua TKBM, dengan menyatakan bahwa surat penolakan itu adalah tidak benar.
Rusli menuding Ketua TKBM, Rahmat Daga dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM), PT Mbay Indah menjadi aktor di balik penolakan buruh terhadapnya.
Atas dugaan itu, Rusli Ahmad akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dan rekayasa surat penolakan itu ke pihak Kepolisian Resort Nagekeo.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba