Betun, Vox NTT- Kepala Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Salomon Leki memberhentikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Motaain, Alberto Martins dan sekretarisnya, Benediktus Leki.
Pemberhentian Ketua dan Sekretaris BPD tersebut dilakukan Kepala Desa sejak akhir tahun 2018. Ini dilakukan tanpa pemberitahuan, baik lisan maupun tertulis dari Kepala Desa Motaain.
Mantan Sekretaris BPD Motaain Benediktus Leki mengaku hingga kini pihaknya masih penasaran terkait pemberhentiannya oleh
Kades Salomon.
“Tidak ada pemberitahuan. Saya tahunya dari pak Sekdes waktu pencairan tahap ke tiga Tahun 2018, pak Sekdes beritahu saya bahwa nama saya selaku Sekretaris BPD dan Ketua BPD tidak ada lagi dalam daftar pembayaran tunjangan. Dari situ saya tahu bahwa saya sudah diberhentikan. Dan hak saya sebagai BPD saya hanya terima pada tahap 1 dan 2 Tahun 2018,” ujar Benediktus ketika ditemui awak media di kediamannya di Dusun Motaain, Sabtu (04/07/2020).
Benediktus merasa aneh karena hanya dirinya dan ketua BPD yang diberhentikan. Sedangkan 3 orang rekannya, yaitu Blasius Atok, Fidelis Klau dan Florensia Luruk tidak diberhentikan.
Malahan, kata dia, Blasius Atok kemudian diangkat menjadi Ketua BPD dan Fidelis Klau menjadi Wakil Ketua BPD saat ini.
“Pernah kami berkonsultasi dengan pendamping desa dan diarahkan untuk melapor ke Dinas PMD, tapi kami belum sempat ke sana,” kata Benediktus.
Ia mengaku, dirinya menjadi Anggota BPD sejak Tahun 2016 menggantikan Wilfridus Nesi mewakili Dusun Motaain dengan SK pengangkatan dari Ketua BPD, Alberto Martins. Wilfridus digantikan Benediktus karena meninggalkan Desa Motaain untuk mencari nafkah di luar daerah.
Benediktus menambahkan, sebelum dirinya dan Ketua BPD diberhentikan, mereka pernah melaporkan Kepala Desa Motaain ke Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Malaka Barat atas dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua BPD dan stempel BPD.
Terpisah, Ketua BPD yang diberhentikan, Alberto Martins mengungkapkan, pihaknya melaporkan Kades Salomon Leki ke Polsek Malaka Barat karena tanda tangannya dipalsukan dan membuat stempel ganda BPD Desa Motaain.
Alberto juga mengungkapkan, selama menjabat Ketua BPD, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RAPBDes.
” Saya hanya diminta untuk tanda tangan,” ujar Alberto dengan nada tinggi.
Sementara, Kepala Desa Motaain, Salomon Leki yang didatangi awak media di kediamannya di Dusun Laenmolin mengaku sangat sibuk dan tidak mau memberikan keterangan.
“Saya sangat sibuk jadi kalau mau wawancara belum bisa. Saya tidak peduli juga mau muat di face book ka di mana kah, saya tidak pusing,” ujar Salomon sambil menyuruh awak media pergi karena mau melanjutkan pekerjaannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini. Namun, dari referensi yang ada, pemberhentian Ketua dan Sekretaris BPD tersebut diduga melanggar beberapa poin dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba