Mbay, Vox NTT-Empat orang Balita dan dua anak-anak asal provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan telah selesai menjalankan masa hukuman penjara di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kota Kinabalu, Malaysia.
Informasi ini diketahui setelah 43 Imigran asal Provinsi Nusa Tenggara Timur dideportasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu Malaysia tiba di pelabuhan Marapokot, Kabupaten Nagekeo pada Sabtu 18 Juli 2020.
Dari 43 Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi, voxntt.com menemukan enam orang diantaranya masih berstatus anak-anak dan balita.
Sebelum dideportasi, balita dan anak NTT itu sebelumnya telah ditangkap polisi Malaysia bersama orang tua mereka dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 hingga 6 bulan karena tidak memiliki dokumen resmi seperti pasport dan visa.
Dari enam orang anak yang dipenjara di Malaysia, balita anak dari Nelisa Nobayanti bin Cornelis berinisial MI merupakan yang terkecil.
Bayi MI ditangkap bersama ibunya saat usianya baru genap 8 bulan. Bayi MI bersama ibunya kemudian dijebloskan kedalam penjara selama tiga bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kimanis, di Kota Kinabalu, Malaysia.
Sedangkan balita lainnya adalah HS (3 tahun) dan SS (1 tahun) anak dari pasangan Charles Siubera dan Yulianti binti Lawe asal Kabupaten Flores Timur. Bersama kedua orang tuanya, mereka dipenjara selama 5 bulan.
Berikutnya adalah ABS (6 tahun) anak dari pasangan Widiawati dan Sem serta CBS (4 tahun) anak dari pasangan Riswanda dan Ramsudin Bin Abas yang divonis penjara selama 6 bulan.
Sisanya adalah seorang remaja pria berinisial LBA (17 tahun) asal Adonara Flores Timur. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan di PTS Kimanis, Kota Kinabalu.
Petrus Liku, salah satu PMI asal Adonara, menuturkan kronologis penangkapan para PMI asal indonesia di Malaysia.
Dikatakannya, sejak akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020, Polisi Malaysia tengah gencar melakukan razia paspor dan visa bagi Pekerja Migran Indonesia.
Selama kurun waktu tersebut, sejumlah pekerja migran Indonesia ditangkap oleh pemerintah kerajaan Malaysia di Inanam Keke, Kota Kinabalu, Sabah dan dijatuhi vonis penjara dengan rentan waktu beragam. Dari 3 hingga enam bulan penjara termasuk untuk balita dan anak-anak.
Pada bulan Juni 2020, sebanyak 133 Pekerja Migran Indonesia kemudian bebas dan dideportasi melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kina Balu, Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nunukan, Kalimantan Utara.
Setibanya di Nunukan, rombongan PMI ini kemudian diberangkatkan ke Makassar menggunakan jalur laut yang difasilitasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.
Sebanyak 49 Imigran ilegal dalam pelayaran itu diketahui berasal dari provinsi NTT.
Namun, hanya 43 PMI asal NTT saja yang berhasil dipulangkan ke NTT melalui pelabuhan Marapokot menggunakan KMP Sangke Palangga.
Sedangkan, 6 orang sisanya masih tertahan di Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan karena belum selesai melakukan pengurusan dokumen seperti rapid test dan pemeriksaan kesehatan lainnya.
Penulis: Patrik Djawa
Editor: Irvan K