Maumere, VoxNtt.com- Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 45/PDT/2020/PT KPG membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 20/Pdt.G/PN.Mme.
Hal ini terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh general manager (GM), Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering terhadap narasumber, wartawan dan media lintasnusanews.com.
Selain menolak gugatan GM Obor Mas seluruhnya, putusan tersebut juga menghukum GM Obor Mas untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.
Majelis Hakim yang terdiri atas H. Jahuri Efendi, SH selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota masing-masing H. Abdul Bari A. Rahim, SH, MH dan Posma Nainggolan, SH, MH memberikan sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut diantaranya bahwa berita tersebut telah dihapus atas permintaan narasumber, Anton Gesa Kedang yang semula adalah Tergugat I.
“Menimbang, bahwa dengan telah dihapusnya berita tersebut dari pemberitaan, maka unsur melawan hukum sebagaimana dalam pasal 1365 KUHPerdata tersebut tidak terpenuhi lagi,” demikian tertulis dalam putusan halaman 44 dari 46 halaman tersebut.
Pertimbangan lainnya adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa terhadap pemberitaan yang dimuat oleh pers maka kepada orang lain yang merasa dirugikan dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 masing-masing terkait hak jawab dan hak koreksi.
Perlu diketahui, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering tidak pernah menggunakan hak jawab kepada media lintasnusanews.com terkait pemberitaan dengan judul “Mantan Pengawas Ungkap Dugaan Kebohongan GM Kopdit Obor Mas” tersebut.
Engan Berkomentar
Wakil Ketua PN Maumere, Consilia Ina L. Palang Ama menolak berkomentar terkait putusan banding tersebut meskipun PT membatalkan putusan PN atas perkara tersebut.
“Prinsipnya kami kan tidak bisa mengomentari putusan hakim lain tetapi yang jelas sudan ada putusan dari Pengadilan Tinggi,” ungkapnya kepada VoxNtt.com pada Senin (6/7/2020) lalu di PN Maumere.
Putusan tersebut telah diterima pada 15 Juni 2020. Consilia yang turut mengadili perkara tersebut membenarkan ihwal putusan PT.
Menurutnya, inti dari putusan tersebut menerima permohonan banding dari kuasa hukum pembanding. Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Maumere. Dalam pokok perkara membatalkan putusan PN Maumere.
“Kami sudah memberitahukan relas putusan kepada para pihak pada 19 Juni 2020. Penggugat asal juga telah menyatakan banding dan kami telah sampaikan kepada tergugat asal,” tandasnya.
Sudah Tepat
Sementara itu, Sekretaris Aliansi Wartawan Sikka, Vicky da Gomez menilai putusan PT tersebut sudah tepat.
“Dalam hal karya jurnalistik wartawan ada ruang yang diatur oleh UU Pers seperti hak jawab,” terangnya via WhatsApp pada Kamis (16/7/2020).
Oleh karenanya, Vicky da Gomez menilai apa yang dilakukan GM Obor Mas dengan membawa persoalan tersebut ke pengadilan melanggar UU Pers.
“Saya sarankan GM Obor Mas terima putusan dan tidak perlu tempuh upaya hukum lain,” tegas Vicky da Gomez.
Sebelumnya pada Februari lalu, Vicky da Gomez juga bereaksi keras terhadap putusan PN Maumere. Kala itu, Ia menilai putusan PN Maumere yang mengabulkan gugatan PN Maumere mencederai UU Pers.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Maumere mengabulkan gugatan GM Obor Mas untuk sebagian dan mewajibkan para tergugat membayar kerugian imateril sebesar Rp 100 juta.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K