Labuan Bajo, Vox NTT- Proyek Pembangunan Pelabuhan Multifungsi Wae Kelambu, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menggunakan sebagian material batuan ilegal. Material diduga diambil dari lokasi yang belum mengantongi izin pertambangan.
Padahal, Pelabuhan Multifungsi Wae Kelambu merupakan salah satu proyek unggulan Presiden Joko Widodo di Labuan Bajo.
Pasokan material bebatuan dari lokasi tambang ilegal ini diketahui dilakukan oleh PT Flores Jaya Sejati.
Perusahaan ini merupakan salah satu supplier material bebatuan kepada Perusahaan konstruksi PT Brantas Abipraya selaku pihak penyedia jasa pembangunan Pelabuhan Multifungsi Wae Kelambu.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT melalui salah satu staffnya, Yani Suchyar mengakui PT Flores Jaya Sejati hingga saat ini belum terdata di database Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT sebagai salah satu badan usaha yang mengantongi izin galian C.
“Itu belum ada di database kami. Belum ada dan memang tidak ada daftarnya, nama perusahaan yang bergerak pada bidang ini belum terdata pada kami. Belum ada izinnya itu,” jelas Yani kepada wartawan, Rabu (26/08/2020).
“Dia harus punya izin, seandainya dia tidak punya izin dia harus ambil materialnya dari yang punya izin. Kan begitu. Jangan nyalahin aturan,” lanjut Yani
Yani pun menyebutkan tindakan tegas pada pelanggaran tersebut menjadi ranah pihak Kepolisian.
“Pasti akan ada tindakan tegas dan itu ranah pihak Kepolisian. Kecuali kalau pemegang izin yang nyalahin aturan, itu baru ranah kita karena kalau sudah punya izin dan dia itu jadi mitra binaan kita. Ini kan dia tidak punya izin, mengambil dari wilayah yang tidak ada izinnya,” tutup Yani.
Dalam prosesnya, PT Flores Jaya Sejati diketahui belum mengantongi izin pertambangan galian C guna memperjualbelikan material yang berlokasi di Kali Wae Moto, Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Desa Compang Longgo, Fabianus Odos mengakui telah mengetahui aktivitas galian pada lokasi tersebut belum mengantongi izin, baik izin lingkungan maupu izin galian C.
“Memang di sana itu kemarin saya ada buat permohonan ke Direktur PT Flores Jaya Sejati. Lokasi itu memang tidak ada izin tambangnya, hanya kemarin saya buat permohonan untuk minta bantuan Pak Jimmi untuk perbaiki bendungan itu, memperlebar bendungan untuk sawah yang mengairi area persawahan seluas 2 hektar lebih,” kata Fabianus kepada wartawan.
Sebagai timbal balik dari permohonan tersebut, Fabianus mengizinkan material batuan tersebut bisa dialihkan tempat pemecah batu milik PT Flores Jaya Sejati.
Namun Fabianus mengaku tidak mengetahui kalau material batuan tersebut ternyata dibawa ke Pelabuhan Niaga Wae kelambu.
“Saya tidak tau kalau batu – batu itu dibawa ke Menjerite untuk keperluan pembangunan Pelabuhan Niaga Wae Kelambu, saya tahunya dibawa ke tempat penghancur batu itu,” ujar Fabianus.
Diketahui, Terminal Multipurpose Wae Kelambu nantinya akan digunakan sebagai lalu lintas logistik dan bongkar muat kontainer, kargo serta curah cair.
PT Flores Jaya Sejati diketahui merupakan supplier material batuan bagi PT. Brantas Abipraya (Persero) selaku pihak penyedia jas pembangunan proyek BUMN senilai 172,8 Miliar ini.
Dengan total kontrak senilai 172,8 Miliar, PT Brantas Abipraya (Persero) akan mengerjakan pekerjaan reklamasi lapangan, penumpukan, pembangunan causeway, trestle, support pipa curah cair, dermaga, dan pekerjaan pembangunan fasilitas darat.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait penggunaan material ilegal pada proyek dengan menggunakan dana APBN ini pada Selasa Siang (26/08/2020), salah seorang Pengawas yang bekerja pada PT Brantas Abipraya yang tidak disebutkan namanya, mengakui pihaknya belum mengetahui terkait pasokan material ilegal tersebut.
Ia mengaku akan mengkoordinasikan masalah ini keatasan terlebih dahulu.
“Kami belum tahu soal itu, kami informasikan dulu ke atasan kami,” ujarnya.
Penulis: Ardy Abba