Betun, Vox NTT- Pengumuman pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020 resmi diumumkan pada 28 Agustus 2020.
Menurut Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, pengumuman pendaftaran mulai dilaksanakan selama enam hari, yakni dari 28 -3 September 2020.
Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka pada 4-6 September 2020.
“Untuk itu, kepada tim pasangan calon jauh-jauh hari melengkapi berkas syarat pencalonan untuk didaftarkan oleh tim di KPU yang sudah ditugaskan,” kata Makarius.
Hal ini, ditegaskan lagi dengan surat bernomor: 68/PL.02.2-PU/03/KPU-Kab/VIII/2020 tentang pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020.
Pertama, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020, sebagai berikut:
1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 6 September 2020 dengan ketentuan :
Hari/tanggal : Jumat – Sabtu, 4 s/d 5 September 2020, Pukul 08.00 – 16.00 Wita dan Minggu, 6 September 2020, Pukul 08.00 – 24.00 Wita. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka
2. Persyaratan Pencalonan sebagai berikut:
A. Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik merujuk pada Keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor: 41/PL.02.2-Kpt/5321/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka Tahun 2019, yaitu 5 (lima) kursi; atau
b. Partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 22.067 (dua puluh dua ribu enam puluh tujuh) suara sah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Malaka Tahun 2019.
B. Dokumen persyaratan Pencalonan sebagai berikut :
a. Formulir Model B-KWK Parpol; (Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik)
b. Formulir Model B.1-KWK Parpol; (Surat Persetujuan Pasangan Calon yang Ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat)
c. Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten.
d. Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;
e. Daftar Nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kecamatan;
C. Dokumen syarat Calon yang harus dilengkapi sebagai berikut :
a. Formulir Model BB. 1-KWK (Surat Pernyataan Calon Bupati/Wakil Bupati)
b. Formulir Model BB. 2-KWK (Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati/ Wakil Bupati)
c. Formulir Model BB. 3-KWK (Surat Pernyataan Berhenti dari Jabatan pada BUMN/BUMD)
d. Bukti syarat calon lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
3. Keterangan lebih lanjut tentang persyaratan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 dapat menghubungi HelpDesk Pencalonan KPU Kabupaten Malaka.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi