Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai sedang mengawasi seluruh tahapan Pilkada 9 Desember 2020.
Salah satunya terkait pengawasan massa kampanye Pilkada, yang mana dilaksanakan di tengah Covid-19 merebak di Kabupaten Manggarai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia menegaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk membubarkan massa pertemuan bakal pasangan calon, jika memang melanggar peraturan penanganan Covid-19.
“Terkait dengan pengumpulan-pengumpulan massa, khususnya kegiatan-kegiatan kampanye yang bentuknya pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka maupun rapat umum, kami sudah melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan. Nah, jika itu dilanggar, maka kami akan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk dilakukan pembubaran terhadap kegiatan tersebut,” ujar Marselina kepada VoxNtt.com usai melakukan rapat penanganan Covid-19 di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai, Senin (21/09/2020).
Ia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjabarkan peraturan soal massa yang mengikuti kampanye Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam virus corona.
Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 10 tahun 2020, kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal 1 meter antarpeserta.
Kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka juga harus bisa diikuti peserta lain lewat media dalam jaringan atau internet.
“Tapi kita masih menunggu PKPU terbaru terkait kampanye,” kata Marselina.
Penulis: Ardy Abba