Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Soal Limbah Batu Bara PLTU Ropa, Walhi NTT: Jika Melanggar Maka Diberi Sanksi
NTT NEWS

Soal Limbah Batu Bara PLTU Ropa, Walhi NTT: Jika Melanggar Maka Diberi Sanksi

By Redaksi21 September 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tampak limbah batu bara berupa debu hitam menutupi permukaan pantai di Desa Keliwumbu, Maurole. Sebab, jarak pantai dengan PLTU hanya berkisar 50 meter (Foto : Ian Bala/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi angkat bicara mengenai sistem pengawasan pengelolaan limbah batu bara pada Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa di Kecamatan Maurole, Kabupaten, Ende, NTT.

Dalam rilisannya, Umbu melihat tercemarnya limbah batu bara (fly ash) terhadap lingkungan akibat minim sistem pengawasan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Cemari Lingkungan, Warga Ropa Keluhkan Limbah Batubara PLTU

Sebab menurutnya, limbah batu bara merupakan energi kotor yang punya dampak negatif secara signifikan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, dalam jangka pendek pemerintah mesti menekan PLTU untuk mengatasi persoalan dampak lingkungan oleh Perusahan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa.

“Memastikan tidak ada lagi pencemaran udara dan laut yang akan berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Karena rakyat berhak atas lingkungan hidup yang sehat sesuai mandat UU,” tulis Umbu setelah dikonfirmasi VoxNtt.com pekan lalu.

Debu batu bara beterbangan (fly ash) hingga menyebar ke kawasan laut tempat para nelayan mencari ikan (Foto: Ian Bala/VoxNTT)

Ia menerangkan bahwa limbah batu bara merupakan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang sangat rentan mempengaruhi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan alam.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bakal menganggu lingkungan hidup maka pemerintah daerah mesti tegas dan memberikan sanksi kepada PLTU.

Selain itu juga penting untuk melihat kembali Analisis Menganai Dampak Lingkungan (Amdal) PLTU Ropa untuk diketahui kelemahan dan pelanggarannya.

“Harus ada juga ganti rugi lingkungan dan ekonomi warga yang terdampak negatif akibat buruknya kinerja PLTU,” lanjutnya.

Ia merekomendasikan pemerintah daerah agar harus mulai memikirkan untuk menjalankan program listrik yang lebih ramah lingkungan seperti energi matahari dan air.

Hal ini untuk menekan agar tidak tercemar terhadap lingkungan yang berdampak pada keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya baik di darat, udara maupun di laut.

“Tidak bergantung lagi pada energi batu bara yang memang terkenal sebagai energi kotor dan sangat kotor apabila salah kelola,” tegas Direktur Walhi NTT.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pencemaran lingkungan oleh sistem pengelolaan limbah batu bara PLTU Ropa berawal dari laporan pegawai pada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende.

Ada empat pegawai kementerian mengalami rasa gatal pada kulit setelah menyelam di laut dekat kawasan perusahan tersebut.

“Mereka keluh ada rasa gatal di tangan setelah menyelam disana. Kami sedang identifikasi,”ujar Kadis DLH Ende, Abdul Haris Madjid pada Jumat (09/09/2020) lalu di Ende.

Mengenai persoalan itu, ia mengklaim bahwa pihaknya telah membahas keluhan tersebut bersama otoritas PLTU Ropa.

Terkait limbah batu bara yang diduga mencemari lingkungan pun diakui warga setempat Siti Rugeya.

Menurut Siti, akibat dari limbah batu bara berupa debu (fly ash), ia dan keluarga merasakan dampak itu. Debu batu bara menutupi daun jambu mete hingga kering dan tidak berbuah.

Bahkan, suaminya yang hari-hari bekerja sebagai nelayan harus mencuci jala setiap dua jam. Sebab, abu batu bara dari limba itu mengendap pada jala setiap saat.

“Ya, debu terbang sampai pemukiman dan ke laut. Kami disuruh pakai masker. Suami saya mau melaut saja harus cuci jala dahulu, karena kalau lepas jalanya hitam semua, ikan tidak mungkin dapat,”katanya.

Sementara pihak PLTU tidak ditemui wartawan saat hendak mengonfirmasi keluhan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kantor PLTU Ropa, Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole pada Jumat (11/09/2020) lalu.

Wartawan wajib menyerahkan surat tugas sebelum menemui otoritas perusahan tersebut. Bahkan saat wartawan meminta nomor kontak Kepala PLTU Ropa untuk kepentingan konfirmasi keluhan itu, petugas enggan memberi.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende Lingkungan Hidup PLTU Ropa Walhi NTT
Previous ArticlePilkada di Masa Pandemi, Bawaslu Manggarai Sosialisasi Perbawaslu
Next Article Hendrikus Jehaman: Tidak Ada Alasan KPU untuk Tidak Loloskan Edi Endi dalam Pilkada Mabar

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.