Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder di Aula Efata Ruteng, Kamis (01/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah menyentil soal dugaan pelanggaran Pilkada 2020.
Hingga kini, ungkap Alfan, Bawaslu Kabupaten Manggarai sedang menangani 18 dugaan pelanggaran menjelang Pilkada 9 Desember 2020. Dari total tersebut, 11 di antaranya adalah laporan dugaan netralitas ASN. Sedangkan 7 kasus lainnya yakni dugaan pelanggaran administrasi.
Untuk netralitas ASN, jelas Alfan, Bawaslu hanya bertugas mengawasi dan meneruskan dugaan pelanggaran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi ini tentu saja dengan menyertakan kajian dan bukti pendukung. Artinya, Bawaslu hanya sebagai pintu masuk dalam pengusutan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Ia menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN masuk pada kategori pelanggaran hukum lainnya. Hal ini ditangani menggunakan mekanisme Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan.
“Kami tidak berwenang untuk melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN. Yang menindak adalah tugas pejabat pembina kepegawaian atau Bupati,” jelas Alfan saat diwawancarai VoxNtt.com di sela-sela kegiatan rapat koordinasi tersebut.
Kewenangan ini diatur dalam UU Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Ia mengungkapkan netralitas ASN dalam Pilkada sudah jelas diatur pada UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Terkait netralitas ASN juga ada regulasi turunan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, presiden maupun oleh kementerian.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kabag Tapem Setda Manggarai Petrus S. Masangkat mengaku, pemerintah sudah berkali-kali mengimbau kepada ASN agar tetap netral di Pilkada 2020.
“Kalau ada ASN yang melanggar, maka itu urusan oknum ASN tersebut, karena pemerintah menyampaikan agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Manggarai tahun 2020,” ujar Petrus.
Penulis: Ardy Abba