Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Halang Kampanye Pilkada Bisa Dipidana 6 Bulan Penjara
HEADLINE

Halang Kampanye Pilkada Bisa Dipidana 6 Bulan Penjara

By Redaksi1 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia dan Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga, Herybertus Harun saat rapat koordinasi dengan stakeholder di Aula Efata Ruteng, Kamis (01/10/2020) (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai meminta semua pihak untuk menaati Pasal 187 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia mengaku terkait Pasal 187 ayat (4) Undang-undang 10 Tahun 2016, pihaknya telah mengirim surat pencegahan kepada pasangan calon.

Surat imbauan Bawaslu Kabupaten Manggarai, bernomor 460/Bawaslu-Mgr/IX/2020 ditandatangani langsung olehnya terkait pencegahan pelanggaran masa kampanye.

Dia menyebutkan dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Baca Juga: Soal Penanganan Dugaan Netralitas ASN, Bawaslu Hanya Pintu Masuk

“Kami berharap agar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan imbaun ini kepada tim kampanye, partai politik pengusung dan pendukung pasangan calon, relawan dan pendukung pasangan calon. Bagi pihak yang menghalangi jalannya kampanye bisa dipidanakan,” tegas Marselina dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (01/10/2020).

Sementara itu, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga, Herybertus Harun berharap kepada seluruh masyarakat Manggarai agar mengawal semua tahapan Pilkada 2020.

”Mari kita kawal bersama pelaksanaan Pilkada Manggarai, khusus tahapan kampanye ini agar ikut protokol Covid-19, sehingga kita ciptakan Pilkada Manggarai yang damai,” tutup Hery.

Penulis: Ardy Abba

Previous ArticleSoal Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Hanya Pintu Masuk
Next Article Jokowi: Sejumlah Proyek KSPN di Labuan Bajo Rampung Akhir Tahun 2020

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.