Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Soal Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Hanya Pintu Masuk
Pilkada

Soal Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Hanya Pintu Masuk

By Redaksi1 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah (Foto: Dok. Ardy Abba)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder di Aula Efata Ruteng, Kamis (01/10/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah menyentil soal dugaan pelanggaran Pilkada 2020.

Hingga kini, ungkap Alfan, Bawaslu Kabupaten Manggarai sedang menangani 18 dugaan pelanggaran menjelang Pilkada 9 Desember 2020. Dari total tersebut, 11 di antaranya adalah laporan dugaan netralitas ASN. Sedangkan 7 kasus lainnya yakni dugaan pelanggaran administrasi.

Untuk netralitas ASN, jelas Alfan, Bawaslu hanya bertugas mengawasi dan meneruskan dugaan pelanggaran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi ini tentu saja dengan menyertakan kajian dan bukti pendukung. Artinya, Bawaslu hanya sebagai pintu masuk dalam pengusutan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.

Ia menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN masuk pada kategori pelanggaran hukum lainnya. Hal ini ditangani menggunakan mekanisme Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan.

“Kami tidak berwenang untuk melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN. Yang menindak adalah tugas pejabat pembina kepegawaian atau Bupati,” jelas Alfan saat diwawancarai VoxNtt.com di sela-sela kegiatan rapat koordinasi tersebut.

Kewenangan ini diatur dalam UU Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Ia mengungkapkan netralitas ASN dalam Pilkada sudah jelas diatur pada UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Terkait netralitas ASN juga ada regulasi turunan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, presiden maupun oleh kementerian.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kabag Tapem Setda Manggarai Petrus S. Masangkat mengaku, pemerintah sudah berkali-kali mengimbau kepada ASN agar tetap netral di Pilkada 2020.

“Kalau ada ASN yang melanggar, maka itu urusan oknum ASN tersebut, karena pemerintah menyampaikan agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Manggarai tahun 2020,” ujar Petrus.

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Manggarai
Previous ArticleWujudkan Kota Modern Berwawasan Lingkungan, Gubernur NTT Apresiasi Pemkot Kupang
Next Article Halang Kampanye Pilkada Bisa Dipidana 6 Bulan Penjara

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.