Jakarta, Vox NTT-Sejak tahun 2015, negara ini telah menggelontorkan dana desa ke seluruh desa di tanah air. Angkanya tiap tahun terus naik. Tahun 2020 ini, total dana desa yang dikucurkan negara mencapai Rp72 triliun.
Jumlah itu naik Rp2 triliun dari tahun 2019 yang mencapai Rp70 triliun. Sayangnya, banyak dana desa dikorupsi oleh oknum kepala desa dan aparatnya.
Menanggapi masalah tersebut, anggota DPR dari Fraksi PDIP Yohanis Fransiskus Lema menilai tindakan mengkorupsi dana desa merusak pembangunan di desa. Alasannya, semangat lahirnya dana desa adalah untuk mempercepat pembangunan di desa.
“Kita minta supaya aparat penegak hukum merespon semua laporan masyarakat terkait dana desa. Itu menyangkut keadilan pembangunan di desa,” kata Ansy di Jakarta, Kamis (08/10/2020).
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan II Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan negara ini sudah sangat baik dengan membuat UU tentang desa dan di dalamnya ada kucuran dana Rp1 miliar lebih ke tiap-tiap desa.
Selain untuk mempercepat pembangunan di desa, kucuran dana desa juga untuk melahirkan lapangan pekerjaan di desa-desa.
Tetapi sangat disayangkan jika ada oknum aparat desa memanfaatkan dana tersebut untuk memperkaya diri atau berfoya-foya.
Sebagai konsekuensinya, aparat penegak hukum harus proaktif dan responsif dalam memproses laporan masyarakat agar tidak menjadi tren dalam perbuatan korupsi dana desa.
Mantan aktivis 98 dan aktivis PMKRI ini tidak yakin berbagai penyimpangan yang terjadi karena masalah administrasi. Dia melihat berbagai praktik yang terjadi karena memang ada niat untuk mengambil dana yang ada.
Di tempat terpisah, peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT untuk memeroses dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Golo Worok Fransiskus Darius Syukur yang mencapai Rp1 miliar.
Dugaan korupsi seperti itu sudah sangat besar dan pantas menjadi prioritas untuk diproses.
“Jangan diamkan. Itu kasus dahsyat,” tegas Ferdy.
Dia juga meminta Kejari Manggarai menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Golo Worok. Hal itu untuk melacak dan menarik harta yang dimiliki dari perbuatan korupsi.
“Perlu diterapkan UU TPPU untuk mantan Kades itu. Supaya bisa lacak hartanya,” kata Ferdy.
Sebelumnya, sebanyak 92 warga Desa Golo Worok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Golo Worok Fransiskus Darius Syukur.
Syukur, diduga melakukan korupsi dana desa selama periode kepemimpinannya (2014-2019) lebih dari Rp1 miliar. (VoN)