Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Usai Geledah Terkait Masalah Tanah di Labuan Bajo, Kejati Sita 27 Dokumen dari BPN NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Usai Geledah Terkait Masalah Tanah di Labuan Bajo, Kejati Sita 27 Dokumen dari BPN NTT

By Redaksi19 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat melakukan penggeledahan di kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi NTT, Senin, 19 Oktober 2020. (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, voxntt.com- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan dokumen di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Senin (19/10/2020). 

Penggeledahan tersebut terkait kasus penggelapan lahan seluas 30 hektar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) yang terletak di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, Kecamatan Komodo.

“Hari ini melakukan penggeledahan dan penyitaan. Itu saja,” ungkap Ketua Tim Penyidik Kejati NTT, Roy Riady kepada wartawan usai penggeledahan.

Jumlah ruangan yang digeledah kata dia, tiga ruangan, yaitu ruangan kerja Kakanwil BPN NTT, Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dan ruangan Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak tanah Masyarakat.

Baca: Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kejati Geledah Kantor BPN NTT

Ia mengatakan tim Penyidik melakukan penggeledahan selama sekitar 6 jam. Tim berhasil menyita sebanyak 27 dokumen. Namun, ia tidak dari merincikan dokumen apa-apa saja yang disita tersebut.

Selain menyita dokumen, Roy juga memastikan akan ada saksi di kantor BPN NTT yang akan diperiksa Kejati.

“Insyaallah, akan ada saksi,” ujarnya.

Sementara Kepala BPN NTT, Jaconias Walalayo saat penggeledahan tidak berada di Kantor. Informasi yang diterima media ini menyebutkan, yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

BPN NTT Kejati NTT Kota Kupang Labuan Bajo
Previous ArticleGuru SMPN 8 Kota Komba Kenalkan Fitur ‘Rumah Belajar’
Next Article NTT Zona Merah Buta Aksara, Tertinggi di Kabupaten Sumba Barat Daya

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.