Mbay, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo kembali mengumumkan tambahan jumlah pemilih baru sebagai bentuk pemutahiran data pemilihan berkelanjutan (DPB) tahun 2020.
Pemutahiran data pemilih diselenggarakan dalam bentuk rapat pleno rekapitulasi yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Nagekeo, Rabu (04/11/2020).
Rapat pleno tersebut sesuai ketentuan surat edaran ketua KPU RI Nomor:181/PL.02.1 SD/01/KPU/II/2020, tanggal 28 Februari 2020, perihal pemutahiran data pemilih berkelanjutan.
“Berkaitan dengan data pemilih ini menjadi persoalan yang paling krusial yang selalu diperdebatkan pada setiap tahapan pemilu, data pemilih juga selalu mengalami perubahan dari waktu-waktu seperti kematian, pemilih baru dan juga mutasi masuk dan mutasi keluar,” kata Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Quirinus Eleutrius.
Oleh karenanya, selain untuk menetapkan data agregat potensi pemilih periode oktober tahun 2020, rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan juga bertujuan untuk melindungi hak pilih bagi pendatang dan pemilih baru di Kabupaten Nagekeo.
Berdasarkan hasil berita acara rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih, hingga Oktober tahun 2020, jumlah wajib pilih di Kabupaten Nagekeo mencapai 105.338 orang.
Rinciannya, Kecamatan Aesesa sebanyak 29.454 pemilih, Kecamatan Nangaroro sebanyak 13.860 pemilih, Kecamatan Boawae sebanyak 26.295 pemilih, Kecamatan Mauponggo sebanyak 16.526 pemilih, Kecamatan Keo Tengah sebanyak 10.536 pemilih, Kecamatan Wolowae sebanyak 3.744 pemilih dan Kecamatan Aesesa Selatan sebanyak 4.923 pemilih.
Menurut Quirinus, rapat pleno pemutahiran data pemilih merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan oleh KPU Nagekeo setiap bulan dan dihadiri dari unsur TNI, Polri, Disdukcapil, Badan Kesbangpol dan pimpinan Parpol tingkat Kabupaten Nagekeo. Rapat pleno di bawah pengawasan langsung Bawaslu Nagekeo.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba