Ruteng, Vox NTT- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah daerah segera membentuk peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum gratis untuk warga tidak mampu. Itu terutama bagi mereka yang sedang menghadapi masalah hukum.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Ariance Komile, SH.M.Si mengatakan, saat ini anggaran dari Kemenkumham RI untuk program bantuan hukum gratis sangat terbatas.
Padahal, jumlah warga miskin yang menghadapi masalah hukum di daerah masih banyak.
“Oleh karena itu, ke depannya, sangat diharapkan dukungan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum gratis. Supaya semakin banyak masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan hukum gratis. Bukan hanya bantuan hukum litigasi, tetapi juga bantuan hukum nonlitigasi,” katanya saat menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin oleh LBH Manggarai Raya dan DPC Peradi Ruteng, Jumat (13/11/2020).
Ariance menguraikan bantuan hukum nonlitigasi, meliputi konsultasi hukum, penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, mediasi, investigasi, negosiasi dan bantuan hukum nonlitigasi lainnya.
Karena itu, pihaknya sangat berharap kepada pemerintah daerah untuk dapat memberikan dukungan kepada masyarakat miskin melalui alokasi APBD.
“Karena masyarakat miskin yang ada di daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten itu membutuhkan bantuan dari pemerintah,” pungkasnya.
Pemerintah daerah lanjut dia, tidak bisa semata-mata langsung memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu, akan tetapi harus melalui proses regulasi yaitu pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk menjadi dasar pemberian bantuan hukum gratis.
Dengan begitu, ada pengalokasian anggaran dari APBD untuk membiayai jasa pengacara maupun paralegal Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi.
“Apabila pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota berkomitmen untuk memberikan bankum kepada masyarakat miskin, maka langkah pertama yang harus dilakukan itu adalah membentuk peraturan daerah tentang pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin,” tandas Ariance.
Untuk diketahui, pada kesempatan itu Ariance didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Bernadete Benedictus, SH, dan Anggota Tim Panwasda Pelaksaanaan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham NTT Helmit Kadji. Mereka diterima secara adat Manggarai.
Mereka disambut oleh Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, SH bersama staf. Ketiga perwakilan Kanwil Kemenkumham tersebut langsung dikenakan salendang songket khas Manggarai.
Ariance di hadapan staf LBH Manggarai Raya mengapresiasi pemerintah pusat, karena telah memiliki kepedulian tinggi dengan menggagas program bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
Kata dia, masyarakat sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Ia juga sangat mengapresiasi semangat dari pengacara maupun paralegal LBH Manggarai Raya dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada warga miskin yang dibiayai oleh Kemenkumham RI.
“Kami memberikan apresiasi karena teman-teman LBH Manggarai Raya cukup lengkap yah. LBH Manggarai Raya merupakan salah satu OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ujarnya.
Ia mengatakan, LBH Manggarai Raya sebagai salah satu OBH terakreditasi memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum gratis melalui anggaran dari Kemenkumham RI.
Ariance mengajak agar pihak LBH terus bekerja sama untuk mewujudkan program bantuan hukum gratis bagi warga miskin dengan dukungan Kemenkumham RI.
“Pemerintah bukan hanya memberikan bantuan beras miskin, bantuan kesehatan dan bantuan pendidikan, akan tetapi juga pemerintah memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Bahkan program Bankum ini bukan hanya diberikan pada saat putusan pengadilan tingkat pertama, akan tetapi masih diberikan juga sampai tingkat banding, kasasi bahkan peninjauan kembali (PK),” pungkas dia.
Ia menambahkan, apabila ada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum, maka pemerintah memberikan bantuan hukum gratis. Bila warga mendapat bantuan hukum gratis, itu bukan berarti bahwa pemerintah akan memberikan uang cash. Akan tetapi pemerintah pusat melalui Kemenkumham RI telah bermitra dengan pihak OBH seperti LBH Manggarai Raya yang sudah terakreditasi, untuk memberikan jasa pendampingan hukum terhadap klien atau warga tidak mampu.
“Lalu jasa yang diberikan pengacara LBH, itulah yang dibiayai oleh pemerintah. Jadi, jangan berpikir bantuan hukum kepada warga miskin sama dengan bagi raskin, tidak. Akan tetapi jasa pendampingan hukum oleh pihak LBH itu yang dibiayai oleh pihak Kemenkumham,” terang dia.
Sementara untuk kasus-kasus nonlitigasi itu melibatkan peran dari paralegal pada Organisasi Bantuan Hukum.
Di akhir kegiatan monitoring ini, pihaknya berharap agar LBH Manggarai Raya bisa naik status dari kualifikasi C menjadi kualifikasi A atau B. Karena peningkatan status ini kata dia, akan berdampak terhadap jumlah program pendampingan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi terhadap warga miskin oleh pengacara dan paralegal OBH.
Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, SH mengapresiasi pemerintah pusat, karena melalui Kemenkumham RI telah mempercayakan LBH Manggarai Raya untuk melaksanakan program bantuan hukum gratis kepada warga miskin.
Ia juga turut mengapresiasi pihak Kanwil Kemenkumham NTT sebagai mitra setia dalam melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program bantuan hukum gratis tersebut.
Boy Koyu begitu ia akrab disapanya mengatakan, selama ini, tidak ada perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Perhatian itu, kata dia, hanya semata-mata dari pemerintah pusat melalui program Kanwil Kemenkumham NTT. Selama ini pemerintah daerah sendiri tidak ada perhatian sama sekali.
“Pemda tidak pernah berpikir terkait masyarakatnya yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, terutama masyarakat tidak mampu. Kesannya seolah-olah kalau ada masyarakat yang sedang bermasalah hukum, itu masalah pribadinya dia. Seolah-olah tidak ada kaitannya dengan negara,” pungkas dia.
Semestinya terang Boy Koyu, pemerintah daerah harus sadar dengan lahirnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi warga tidak mampu. Sehingga pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius terhadap warga miskin.
“Kita mendorong pemerintah daerah, untuk segera membentuk Perda bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Jumlah masyarakat tidak mampu yang menghadapi masalah hukum sangat banyak. Tetapi tidak bisa terlayani karena program dari pemerintah pusat sangat terbatas,” beber dia.
Sementara itu, Staf LBH Manggarai Raya Mensi Anam mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah segera membentuk peraturan daerah tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Ia mengaku, selama ini banyak masyarakat miskin di daerah itu tidak sanggup untuk membiayai perkara mereka dalam menghadapi masalah hukum.
“Kita meminta pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat miskin yang sedang menghadapi masalah hukum. Karena itu, langkah yang harus diambil adalah membentuk peraturan daerah sebagai payung hukum,” pungkas dia.
Mensi mengakui bahwa, pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada Bupati Manggarai Timur Agas Andreas untuk dimasukkan dalam program pembentukkan Perda tahun 2021. Ia juga akan terus membangun komunikasi dengan pihak DPRD Manggarai Timur agar dapat direalisasikan.
“Karena saat ini, jumlah warga miskin yang menghadapi kasus hukum semakin tinggi, sehingga dengan adanya perda bisa membantu lebih banyak warga miskin dalam menghadapi kasus hukum,” urai Mensi.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan Perda tersebut, maka pemerintah daerah bisa melakukan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman dengan Kanwil Kemenkumham NTT. Sehingga setiap kabupaten dapat membentuk peraturan daerah masing-masing tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Penulis: Ardy Abba