Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Nama Dua Kecamatan di Matim Diubah
Regional NTT

Nama Dua Kecamatan di Matim Diubah

By Redaksi12 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Bupati Matim (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) telah menyetujui perubahan nama dua kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 11 Januari 2021.

Perubahan nama kecamatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK)  Kemendagri-RI dengan Nomor 138/127/BAK.

SK itu merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Nomor Pem.135/II/188/IX/2020 tanggal 30 September 2020, perihal permohonan persetujuan penyesuaian nama kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Nama dua kecamatan yang diubah, yakni Kecamatan Poco Ranaka menjadi Kecamatan  Lamba Leda Selatan dengan nomor kode 53.19.02 dan Kecamatan Poco Ranaka Timur, berubah menjadi Kecamatan Lamba Leda Timur dengan nomor kode 53.19.08.

Salinan lain dalam SK Kementerian Dalam Negeri  itu, dengan nomor SK 138/109/BAK. Hal tersebut terkait penyampaian kode dan data wilayah Kecamatan Kota Komba Utara, Kecamatan Lamba Leda Utara dan Kecamatan Congkar di Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam SK yang diterbit pada tanggal 7 Januari 2021 itu, menindaklanjuti surat Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan nomor 135/II/208/IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang permohonan penetapan kode dan data wilayah kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur.

Kondisi jalan rusak parah di jalur Wae Naong-Benteng Jawa, Kecamatan Lamba Leda, Matim (Foto: JM)

Menjawabi surat permohonan Gubernur NTT itu Kemendagri-RI menetapkan wilayah kecamatan antara lain:

Kecamatan Kota Komba Utara, dengan kode wilayah 53.19.10, pemekaran dari Kecamatan Kota Komba, Kecamatan Lamba Leda Utara dengan kode wilayah 53.19.11, pemekaran dari Kecamatan Lamba Leda, dan Kecamatan Congkar dengan kode wilayah 53.19.12, pemekaran dari Kecamatan Sambi Rampas.

Pemekaran ketiga kecamatam di Kabupaten Matim itu berdasarkan Perda No.3/2020 tentang pembentukan Kecamatan Kota Komba Utara, Kecamatan Lamba Leda Utara dan Kecamatan Congkar.

Kedua salinan SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri atas Nama Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA M.Si.

Penulis: Leo Jahatu
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim
Previous ArticlePolres Ngada Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus TPPO
Next Article Pelabuhan Pota di Manggarai Timur Mubazir, Rumput Liar Menghiasi Bangunan

Related Posts

Jalan Hotmix Baru Sepekan Rusak, Proyek Rp18 Miliar di Nagekeo Disorot

18 Maret 2026

Tembok Belakang RS Pratama Reo Roboh, Anggaran Rp41 Miliar Dipertanyakan

18 Maret 2026

Poktan Laudato Si Kenda Terima Subsidi KWI Rp32 Juta untuk Ternak dan Hortikultura

17 Maret 2026
Terkini

Sikap Generasi Muda: Tantangan Demokrasi dan Pendidikan Kewarganegaraan

19 Maret 2026

Budaya dan Generasi Muda di Tengah Arus Digital

19 Maret 2026

Jalan Hotmix Baru Sepekan Rusak, Proyek Rp18 Miliar di Nagekeo Disorot

18 Maret 2026

Tembok Belakang RS Pratama Reo Roboh, Anggaran Rp41 Miliar Dipertanyakan

18 Maret 2026

Video MBG Diduga Busuk di Reok Viral, DPRD Minta Evaluasi SPPG

18 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.