Borong, Vox NTT- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) telah menyetujui perubahan nama dua kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 11 Januari 2021.
Perubahan nama kecamatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagri-RI dengan Nomor 138/127/BAK.
SK itu merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Nomor Pem.135/II/188/IX/2020 tanggal 30 September 2020, perihal permohonan persetujuan penyesuaian nama kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Nama dua kecamatan yang diubah, yakni Kecamatan Poco Ranaka menjadi Kecamatan Lamba Leda Selatan dengan nomor kode 53.19.02 dan Kecamatan Poco Ranaka Timur, berubah menjadi Kecamatan Lamba Leda Timur dengan nomor kode 53.19.08.
Salinan lain dalam SK Kementerian Dalam Negeri itu, dengan nomor SK 138/109/BAK. Hal tersebut terkait penyampaian kode dan data wilayah Kecamatan Kota Komba Utara, Kecamatan Lamba Leda Utara dan Kecamatan Congkar di Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam SK yang diterbit pada tanggal 7 Januari 2021 itu, menindaklanjuti surat Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan nomor 135/II/208/IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang permohonan penetapan kode dan data wilayah kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur.
Menjawabi surat permohonan Gubernur NTT itu Kemendagri-RI menetapkan wilayah kecamatan antara lain:
Kecamatan Kota Komba Utara, dengan kode wilayah 53.19.10, pemekaran dari Kecamatan Kota Komba, Kecamatan Lamba Leda Utara dengan kode wilayah 53.19.11, pemekaran dari Kecamatan Lamba Leda, dan Kecamatan Congkar dengan kode wilayah 53.19.12, pemekaran dari Kecamatan Sambi Rampas.
Pemekaran ketiga kecamatam di Kabupaten Matim itu berdasarkan Perda No.3/2020 tentang pembentukan Kecamatan Kota Komba Utara, Kecamatan Lamba Leda Utara dan Kecamatan Congkar.
Kedua salinan SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri atas Nama Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA M.Si.
Penulis: Leo Jahatu
Editor: Ardy Abba