Kupang,VoxNtt.com–Kasus pengalihan Aset Pemerintah Kota Kupang dengan kerugian negara 66 miliar yang melibatkan mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonas Salean memasuki agenda pembacaan penuntutan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin 15 Februari 2021, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, dan Emerensiana Jehamat, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara.
Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Rp1 miliar atau Subsidair enam bulan kurungan.
Hal itu, karena Jonas dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melawan hukum, demi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, Subsidair 6 kurungan,” tegas Hendrik.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 750 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara yang dimaksud satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut. Jika harta kekayaan tak mencukupi, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam sidang itu, JPU menerangkan, perbuatan terdakwa telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam amar tuntutan JPU menegaskan, tidak terdapat hal-hal yangdapat meringankan terdakwa. Sementara hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menghalangi program pemerintah dalam penuntasan kasus korupsi dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan terdakwa menghalangi proses pembangunan di Kota Kupang
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim Ari Prabowo menunda persidangan hingga pekan depan, 21 Februari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Sementara terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael dan Alexander Tungga. (VoN)