Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pekerja CV Oase Diminta Datang ke Kantor Disnakertrans Matim
Regional NTT

Pekerja CV Oase Diminta Datang ke Kantor Disnakertrans Matim

By Redaksi17 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Nakertrans Matim, Aufridus Jahang (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Para pekerja CV Oase diminta untuk datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur (Disnakertrans Matim).

Sejumlah pekerja dilaporkan tidak dibayarkan upahnya setelah mengerjakan proyek peningkatan ruas jalan Benteng Jawa-Heret-Bawe (Segmen: Wae Nenda-Kp Bawe) di Kecamatan Lamba Leda.

“Saya meminta kepada perwakilan para tenaga kerja untuk segera datang ke Kantor Dinas Nakertrans di Borong untuk bisa bicara, agar bisa menyelesaikan persoalan dari kedua belah pihak,” kata Kepala Dinas Nakertrans Matim, Aufridus Jahang, melalui telepon, Rabu (17/02/2021).

Ia mengatakan, jika upah buruh atau para pekerja belum dibayar, maka kontraktor mestinya segera memikirkan kewajibannya.

Disnakertrans Matim sendiri nanti akan mempertemukan para kontraktor dengan para buruh atau tenaga kerja.

“Kami panggil dulu masing-masing. Mereka atau para pekerja sudah melaksanakan pekerjaan, lalu hak mereka, upahnya harus dibayar,” imbuh Aufridus.

Ia pun memastikan polemik upah pekerja tersebut tidak bakal sampai ke ranah hukum. Sebab, kontraktok wajib membayar saat dimediasi oleh Disnakertrans Matim.

Dalam proses mediasi nanti, kata dia, juga harus dibuatkan surat pernyataan untuk membayar.

“Kecuali langkah terakhir kalau kontraktornya tidak membayar, itu lain ceritanya,” pungkas Aufridus.

“Masalah-masalah seperti ini sebelumnya, selama saya di sini, saya berhasil menyelesaikan semuanya,” sambung dia.

Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba

Disnakertrans Matim Manggarai Timur Matim
Previous ArticlePengawasan Proyek di Matim Dinilai Sangat Rendah
Next Article Yosef Tote Diperiksa Kejari Manggarai

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.