Borong, Vox NTT- Ketua DPRD Manggarai Timur Heremias Dupa meminta Dinas PUPR untuk memperhatikan rekam jejak kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan ke depan.
Pernyataan Heremias tersebut sebagai respons atas polemik proyek peningkatan jalan Benteng Jawa-Heret-Bawe (Segmen: Wae Nenda-Kp Bawe) di Kecamatan Lamba Leda tahun anggaran 2020, yang dikerjakan CV Oase.
Pasalnya, selain tidak membayar upah pekerja dan uang material, pekerjaan CV Oase juga diduga berkualitas buruk.
Polemik tersebut kemudian diketahui Heremias dan sejumlah anggota DPRD Manggarai Timur saat mendatangi langsung lokasi proyek, Jumat (19/02/2021) lalu.
Politisi PAN itu mengatakan, fokus APBD Manggarai Timur beberapa tahun ke depan tetap membangun lapen di Lamba Leda bagian timur, yakni dari Benteng Jawa-Heret hingga Bawe.
Karena itu, Heremias meminta Dinas PUPR Manggarai Timur agar bisa memprioritaskan kualitas pekerjaan jalan dan memperhatikan rekam jejak kontraktor. Hal itu agar masyarakat tidak kecewa dalam pembangunan jalan akibat kualitas buruk. Masyarakat harus puas dengan pembangunan sebagaimana dicita-citakan pemerintah.
Heremias sendiri mengaku kecewa dengan kinerja CV Oase pasca-melihat langsung kondisi proyek lapen yang berlokasi di Desa Golo Nimbung itu.
Di lokasi proyek, Heremias dan rekan-rekannya menemukan pekerjaan dengan kualitas rendah. Tampak di beberapa titik yang saat itu sedang diperbaiki, cairan aspal dan batuan kerikil hanya disiram di atas tanah.
Akibatnya, aspal di bagian samping jalan dengan mudah terkupas. Bahkan bisa terlepas hanya dengan sekop yang biasa digunakan untuk mengaduk semen.
Setelah dibongkar pekerja untuk perbaikan, tampak lempengan aspal hanya melekat pada tanah. Setelah dibongkar, selanjutnya ditambal dengan batu kerikil yang kemudian direkat dengan cairan aspal.
“Kontraktor segera bayar harian orang kerja. Kalau dalam minggu ini belum dibayar, maka DPRD akan memanggil Dinas PU, Nekertrans dan rekanan atau CV Oase untuk segera bayar upah pekerja,” tegas Heremias, yang adalah mantan aktivis PMKRI itu.
CV Oase Diadukan ke DPRD Matim
Polemik proyek CV Oase hingga kini terus bergulir. Kini, para pekerja dan pemilik material mengadukan perusahaan itu ke DPRD Matim.
Mereka mengadu lewat surat ke DPRD Manggarai Timur lantaran upah dan uang material mereka belum dibayar CV Oase.
Dalam surat pengaduan yang salinannya diterima VoxNtt.com, Minggu (21/02/2021), para pekerja menyebut bahwa sub kontraktor CV Oase bernama Agus mengajak mereka untuk bekerja membangun Tembok Penahan Tanah (TPT) pada 25 November 2020 lalu. Tukang yang membangun TPT sebanyak enam (6) orang.
Sebelum membangun TPT, beberapa orang di antaranya bekerja menyiram aspal pada proyek lapen yang berlokasi di Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda itu.
“Bahwa kami sudah bekerja membangun tiga titik TPT. Satu titik panjang 20 meter dan tinggi 110 centimeter. Titik kedua dengan panjang 20 m dan tinggi 170 cm, dan titik ketiga panjang 16 m dan tinggi 110 cm,” tulis pekerja dalam surat pengaduan tersebut.
Lebih lanjut pekerja menjelaskan, TPT pada titik pertama seharga Rp7 juta, titik kedua seharga Rp10 juta, dan titik ketiga seharga Rp6 juta. Totalnya mencapai Rp23 juta.
Sayangnya, hingga kini upah mereka tidak kunjung dibayar kontraktor. Padahal mereka sudah bekerja selama 15 hari dengan membawa bekal sendiri.
Apalagi setiap harinya para pekerja terpaksa berjalan kaki dari Kampung Lompong, Desa Golo Lembur menuju lokasi proyek sejauh puluhan kilometer.
“Bahwa setelah pengerjaan TPT, kami selanjutnya bekerja di lapen. Satu orang bekerja di lapen selama 1 hari. Dua orang selama 2 hari. Satu orang tiga hari. Kami semua tidak dibayar upah,” sebut pekerja.
Selain soal upah pekerja, dalam surat pengaduan tersebut juga menyentil tentang uang material yang belum dibayar CV Oase. Total uang meterial berupa pasir dan batu sebesar Rp5.750.000.
Lewat surat pengaduan tersebut, para pekerja dan pemilik material mendesak lembaga DPRD Manggarai Timur untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban CV Oase.
Mereka juga mendesak DPRD agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas PUPR di balik persoalan tersebut.
Sebagai informasi, pada Jumat, 19 Februari 2021 lalu, beberapa pekerja mendatangi Kantor Disnakertrans Manggarai Timur. Mereka datang untuk mengadukan persoalan upah buruh yang belum dibayar kontraktor.
Penulis: Ardy Abba