Kefamenanu, Vox NTT- Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II I Made Aditya Nugraha mengajak masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah serta memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten TTU.
Dengan begitu, Kabupaten TTU diharapkan bisa keluar dari zona merah dan kembali ke zona hijau.
Hal itu disampaikan oleh I Made saat diwawancarai wartawan di sela-sela kegiatan kampanye publik yang digelar PN Kefamenanu di areal terminal bus, Senin (22/02/2021).
I Made menuturkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya mengajak masyarakat Kabupaten TTU untuk selalu menerapkan 6M.
Itu di antaranya Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, Mengurangi kerumunan, serta Mematuhi aturan.
“Karena dengan mematuhi aturan bisa terbebas dari Covid-19 dan Kabupaten TTU bisa kembali ke zona hijau,” tuturnya.
Selain kampanye penerapan Prokes, I Made mengaku dalam kegiatan tersebut pihaknya juga mengajak masyarakat Kabupaten TTU untuk mendukung pemberatasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Itu terutama di lingkup PN Kefamenanu kelas II.
Dukungan tersebut diwujudkannyatakan dengan berani melaporkan bila ada oknum tertentu di lingkup PN Kefamenanu yang benar-benar melakukan tindakan KKN.
Laporan tersebut bisa dengan langsung datang ke PN Kefamenanu atau melalui surat atau pun melalui website PN Kefamenanu.
“Yang penting saat melapor itu tahu siapa orangnya, apa yang dilakukannya biar tidak menjadi fitnah karena sekarang ini ada yang mengatasnamakan petugas pengadilan mengambil keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan di pengadilan,” tegasnya.
Pantauan VoxNtt.com, kampanye publik tersebut selain digelar di dalam area terminal, juga di perempatan lampu lalu lintas.
Kampanye tersebut dilakukan dengan membagi brosur, masker serta memberikan imbauan langsung.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.40 Wita itu selain dihadiri oleh panitera, hakim dan pegawai PN Kefamenanu, juga dihadiri oleh anggota polres TTU.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba