Borong, Vox NTT- Ada 333 tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Manggarai Timur diberhentikan pada awal tahun anggaran 2021 ini.
Sekretaris Daerah Matim Boni Hasudungan Siregar pun menyampaikan permohonan maaf kepada 333 THL tersebut.
Menurut Boni, Pemda Matim telah menyediakan modal usaha bagi para THL yang “dirumahkan” sebesar Rp15.000.000 per orang.
Hal itu diungkapkan Sekda Boni saat sosialisasi pelatihan tenaga kerja untuk THL tersebut di Aula Setda Matim, Senin (01/03/2021).
Dalam kesempatan itu, ia juga mengharapkan uang sebesar Rp15.000.000 dapat digunakan untuk mengembangkan usaha sesuai minat masing-masing.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi pelatihan tenaga kerja tersebut diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Matim dan Dinas Sosial Matim.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Matim Fransiskus Petrus Sinta menjelaskan, modal usaha yang disiapkan oleh Pemda Matim bersumber dari APBD II. Itu akan dicairkan serentak melalui mekanisme pencairan yang telah ditentukan.
Sebelumnya telah dilakukan pendataan melalui OPD masing-masing terkait jenis usaha yang akan dikembangkan dan pelatihan yang ingin diikuti.
Berdasarkan data tersebut kemudian Dinas Nakertrans bersama Dinas Koperasi dan UKM memfasilitasi pelaksanaan pelatihan dan menerbitkan sertifikat. Sertifikat itu sebagai bukti telah melaksanakan pelatihan.
Menurut Fransiskus, jenis pelatihan yang disiapkan berdasarkan hasil pendataan adalah pertanian, peternakan, perikanan, bengkel las dan kuliner.
Pelatihan bidang pertanian, peternakan, perikanan dan bengkel las akan dilaksanakan dalam waktu dekat di Seminari Pius XII Kisol yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan dan mengeluarkan sertifikat pelatihan. Sedangkan untuk pelatihan kuliner akan dilaksanakan setelahnya.
Kepala Disnakertrans Matim Alfridus Jahang menekankan pelaksanaan pelatihan sebagai salah satu syarat pencairan dana untuk THL yang “dirumahkan” dan ditargetkan selesai pada bulan Maret. Sehingga paling lambat bulan April semua peserta telah mendapatkan modal usaha.
Adapun syarat modal usaha selain sertifikat pelatihan adalah membuat gambaran singkat terkait usaha yang akan dijalankan, KTP dan melampirkan nomor rekening.
Sementara dalam paparannya Sekretaris Dianas Sosial Matim Sarjudin menyampaikan bahwa ke-333 THL Matim yang “dirumahkan” juga akan mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) berupa BPJS Kesehatan. Pembayarannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Sosial.
Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba