Kupang, VoxNtt.com-Mengenai perekrutan sekitar 400-an tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) yang terkesan dilakukan secara dia-diam mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Ketua Komisi Informasi publik (KIP) NTT, Maryanti Adoe mengatakan, perekrutan tenaga kontrak di lingkup pemerintahan harus dilakukan secara terbuka.
Hal itu kata dia, selain karena merupakan hak masyarakat untuk mengetahui juga untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi, sesuai perintah undang-undang.
Karena itu, kata dia, BKD atau instansi terkait harus menjelaskan ini ke publik, agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Soal Kepala BKD dan Kepala Dinas yang tidak merespon pernyataan wartawan, Maryanti menyarankan untuk bersurat secara resmi, jika tidak direspon, sengketakan ke Komisi Informas Publik.
“Karena semua orang yang memenuhi syarat punya kesempatan yang sama. berikutnya sebagai masyarakat, media berhak memperoleh informasi. Minta saja secara tertulis, jika tidak direspon sampai dengan batas waktu maksimal, ajukan keberatan secara tertulis. jika tidak direspon juga, sengketakan di komisi informasi,” jelas Marianty, Kamis (04/04/2021).
Baca: Aroma Tak Sedap Keluar dari BKD NTT
Sementara itu, Pengamat Sosial Politik Univesitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Lasarus Jehamat menyoroti soal fungsi pengawasan inspektorat Provinsi NTT yang dinilainya gagal.
Ia pun menjelaskan dalam beberapa poin. Pertama, menurut Lasarus, kasus ini menunjukan, janji keterbukaan informasi Gubernur Viktor Laiskodat terbantahkan.
“Kedua, kasus ini seakan membuktikan bahwa, kekuasaan itu memang soal siapa mendapatkan apa. Ketiga, inspektorat bisa disebut gagal dalam mengawasi kerja pemerintah provisi,” ujar Lasarus.
Empat, demikian Lasarus, ini jelas melukai masyarakat yang mendambakan adanya keterbukaan informasi.
“Dampaknya? Karena masuk melalui jaringan orang dalam dan struktur kekuasaan, tenaga yang masuk jauh dari ujian kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas. NTT sulit maju jika dikelola dengan model nepotisme struktural seperti ini,” ujarnya.
Ketua Ombudsman RI wilayah NTT, Darius Beda Daton mengatakan, semua tenega kerja yang dibiayai APBD mesti diumumkan secara transparan ke publik dan harus berdasarkan kebutuhan bukan karena titipan berbagai pihak.
“Saya sudah baca tulisan (berita) ini kemarin. Prinsipnya begini, perekrutan pegawai apapun seyogyanya sudah melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) di BKD. Mohon dikonfirnasi ke BkD soal ini. Jadi haruslah atas dasar kebutuhan birokrasi, bukan karena banyaknya titipan dari semua pihak ya. Oleh karena dibiayai APBD, maka mestinya nya diumumkan secara transaran ke publik,” ujar Darius.
Kepala BKD NTT, Henderina Sitince dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, hingga saat ini tidak merespon pertanyaan wartawan yang dikirm melalui pesan WhatsApp.
Saat pergi bertemu di Kantor BKD salah satu staf menginformasikan jika Henderina sedang rapat. Sementara Kadis Linus Lusi diinformasikan stafnya, sedang berada di luar.
Penulis: Ronis Natom, Tarsi Salmon
Editor: Boni J