Kupang, VoxNtt.com-Meski Kepala BKD NTT, Henderina Sitince Laiskodat tak kunjung memberikan klarifikasi, VoxNtt.com terus meminta konfirmasi beberapa Dinas yang ikut menempatkan teko yang diduga direkrut secara diam-diam.
Salah satunya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Ondy Christian Siagian sebagai salah satu instansi yang terkonfirmasi ikut menempatkan tenaga kontrak (teko) tersebut.
Saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (08/03/2021), Ondy menepis dugaan tersebut. Menurutnya, tidak ada perekrutan tenaga kontrak (teko) baru di dinas yang Ia pimpin itu.
“Kan inikan daftar tahun lalu. Jadi, kan tahun lalu ini kan masih ada adik-adik yang sudah mengajukan lamaran. Kita memang berdasarkan daftar keputusan. Ini daftar tunggu yang kita rektrut yang sudah menyampaikan lamaran ke sini,” katanya saat ditemui VoxNtt.com
Ia menjelaskan, adapun kriteria-kriteria pada saat perekrutan itu di antaranya, para sarjana.
“Kebutuhan sesuai fungsinya. Misalnya, spesifikasinya kita Kehutanan, ya sarjana Kehutanan. Kemudian ada spesifikasi Lingkungan, ya sarjana Lingkungan. Kemudian ada ketatausahaan ya, itu sarjana-sarjana umum. Itu yang kita prioritaskan untuk masuk,” jelasnya.
Jumlah yang direkrut baru itu kata dia, berjumlah 26 orang. 26 orang ini ditempatkan di 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Karena memang wilayah kerja kitakan 22 Kabupaten/kota dan dua UPTD sama laboratorium lingkungan dan dua di Dinas,” ujarnya.
Baca: Hindari Wartawan Karena Alasan Pertemuan dengan Gubernur, Kepala BKD NTT Diduga Berbohong
Para tenaga kontrak itu kata dia, di-SK-kan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat. “SK-nya Gubernur,” tuturnya.
Ia juga membantah informasi bahwa para teko itu titipan Para Kadis-kadis dan DPRD NTT.
“Itu tidak ada. Karena saya baru di sini,” katanya.
Meski dibantah oleh Kadis Kehutanan soal titipan DPRD, dalam penelusuran VoxNtt.com, di salah satu Kabupaten, pada instansi di bawah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, ada tenega kerja yang digeser dengan alasan sudah ada yang mengisi. Yang mengisi itu, disebut sebagai titipan salah satu anggota DPRD NTT.
Sementara itu, Karo Humas NTT, Marius Ardu Jelamu saat ditanyai VoxNtt.com, Jumat (05/03/2021) terkait teko ini mengaku tidak mengetahui informasi soal itu.
“sy blm tau ini ade,” jawab Marius singkat.
Melanggar Undang-undang
Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Nusa Cendana Jhon Tuba Helan, saat dihubungi VoxNtt.com, Senin (08/03) malam dengan tegas mengatakan, perekrutan tenaga kontrak oleh Pemerintah Provinsi NTT ilegal dan masuk kategori pelanggaran terhadap konstitusi.
Menurut Jhon, saat ini tidak ada lagi payung hukum yang mengatakan bahwa daerah boleh merekrut tenaga kontrak.
“Pemda mau pakai payung hukum yang mana? Ini kan pelanggaran konsitusi dan ilegal. Kalau uang yang dipakai untuk bayar honor pakai anggaran negara, maka itu adalah ilegal,” ujarnya.
Menurut peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pasal 96 ayat(1), jelas Jhon, pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain tidak boleh mengangkat pegawai non-PNS dan/atau PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
“Ayat (3) pejabat pembina kepegawaian yang melanggar larangan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
“Jadi, sejak tahun 2018 tidak boleh lagi angkat pegawai kontrak, honorer, atau pegawai tidak tetap. Hanya dikenal dua jenis pegawai ASN, yaitu pegawai negeri sipil dan PPPK. Jika pegawai kontrak yang sudah diangkat setelah berlakunya PP 49 tahun 2018, batal demi hukum. Karena pejabat yang mengangkat tidak memiliki dasar wewenang,” sambung Dosen di Fakultas Hukum Undana itu.
Penulis: Tarsi Salmon dan Ronis Natom
Editor: Boni J