Kupang, VoxNtt. Com – Pihak PT Pitoby, merespon pemberitaan sejumlah media terkait akses jalan ditutup pada tiga sekolah di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/03/2021) sore mengatakan pada dasarnya pihaknya sedang menunggu hasil pengukuran dari Badan Pertanahan (BPN) Kota Kupang. Karena yang berwajib dan mengetahui batas-batas tanah adalah Badan Pertanahan Nasional.
“Dia mempunyai hak untuk menetapkan batas-batas ulang. Dimana kita punya batas-batas dan yang lain-lain, ” kata Bobby.
Bobby menegaskan pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari BPN, baik kepada PT Pitoby maupun PT Caycong untuk memastikan pembatasan tanah tersebut.
“Belum ada surat resmi kepada para pihak, baik kita maupun pihak PT Caycong atau pihak manapun. Itu kita belum mendapatkan suatu surat atau konfirmasi. Itu belum pernah ada, ” katanya
Jika pihak BPN mengeluarkan surat resmi tegas dia, pihaknya siap membongkar pagar tembok tersebut.
“Beta (saya) siap. Jangankan itu, hari ini juga kita siap. Ini masalah tidak besar sama sekali. Menurut beta masalah sepele sakili ini. Mari katong (kita) duduk baik-baik. Kita baomong. Masalah dimana, supaya ada solusi, “ujarnya.
Ia mengaku, sebelum dibangun pagar tembok tersebut, di situ sudah ada jalan untuk warga.
“Sebelum beta bangun, saya minta BPN turun.Tapi yang jauh lebih itukan dari BPN. BPN tolonglah kasih surat. Sampai saat ini katong belum dapat. Tolong kasih saya rekomendasi yang benar itu yang mana, “ujarnya
Bobby kembali menegaskan bahwa pihaknya siap membuka akses jalan kepada masyarakat setempat.
“Beta berjanji akan membuka akses jalan kepada masyarakat setempat, ” katanya.
Menurutnya, ini bukan masalah besar yang penting duduk bersama semua pihak seperti apa pokok perkaranya.
“Ini beta (saya) janji akan koordinasi dengan BPN, ” katanya.
Sementara Kepala BPN Kota Kupang, Vivi Ganggas mengatakan terkait kasus penutupan jalan di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pihaknya pernah dipanggil oleh DPRD Kota Kupang pada bulan Juni 2020 lalu, untuk menggelar rapat.
Rapat tersebut jelas dia, terkait pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan bahwa ada anak-anak di Kecamatan Alak naik diatas tembok saat pergi ke sekolah.
“Saat itu, disepakati oleh ketua DPR untuk kita turun, bersama dengan DPR untuk mengukur di lokasi, kita mengecek, mengapa sampai jalan itu menjadi hilang? Yang ada cuma tembok-tembok saja, “katanya.
Ia mengatakan saat turun melakukan pengukuran melibatkan BPN Kota Kupang, DPRD Kota Kupang, pihak Pitoby dan PT Cyacong dan pemerintah dari Kelurahan, dan pemerintah Kecamatan Alak.
“Kita turun waktu itu, tanggal 2 Juli 2020. Yang hadir waktu itu lengkap, ketua DPR, pemerintah setempat dan dari pihak Pitoby dan Cyacong. kita turun waktu itu. Waktu itu hasil kegiatan, kita sudah serahkan kepada ketua DPR, ” ujarnya.
Namun dalam perjalanan tanggal 9 Juli 2020 kata dia, muncul surat keberatan dari pihak Pitoby. Isinya adalah bahwa dia keberatan atas pengukuran pada tanggal 2 Juli 2020 tersebut.
“Kita tidak bisa memberikan hasilnya . Karena yang harus memberikan itu adalah ketua DPRD Kota Kupang. Jadi, kami hanya diminta untuk mengukur, “pungkasnya.
Ia juga membatah jika BPN Kota Kupang tidak memberikan hasil setelah pengukuran itu. Namun, pihak Pitoby menolak atas hasil tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut tegasnya, pihaknya berharap agar DPRD Kota Kupang segera memanggil kedua belah pihak tersebut.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvens Tukung mengatakan pihaknya bersama BPN, dan pemilik lahan disaksikan oleh masyarakat setempat pernah melakukan pengukuran ulang lokasi.
Rekomendasi hasil pengukuran itu menyatakan pemilik lahan membangun pagar pembatas di atas akses publik yang merupakan jalan menuju sekolah.
“Kami sudah melakukan RDP melibatkan komponen masyarakat dan pihak yang ada kaitannya dengan kepemilikan lahan. Rekomendasi komisi waktu itu adalah dilakukan pengukuran ulang di lokasi. Hasilnya BPN menemukan bahwa pemilik lahan membangun pagar di atas akses publik,” kata politisi NasNem itu kepada wartawan, Jumat (19/03/2021).
Surat rekomendasi ini rupanya dibalas oleh pemilik lahan dengan mengirimkan surat keberatan.
“Pemilik lahan meminta agar dilakukan pengukuran ulang,” ungkap Yuvens.
Menurut Yuvens, kehadiran pemerintah saat ini sangat penting untuk menyelesaikan persoalan penutupan jalan itu. Pemerintah diharapkan tegas menentukan sikap sesuai rekomendasi hasil pengukuran dari BPN.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah responsibilitas pemerintah. Pemerintah mau buat apa dengan persoalan yang dihadapi masyarakat ini. Pemerintah harus segera hadir untuk menyelesaikan masalah penutupan jalan itu,” ungkap Yuvens.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Irvan K