Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Beda Pendapat DPRD dan Badan Keuangan soal Honor Teko Pemprov NTT, Ada Apa?
HEADLINE

Beda Pendapat DPRD dan Badan Keuangan soal Honor Teko Pemprov NTT, Ada Apa?

By Redaksi20 Maret 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi teko (Foto: Tribunnews)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Ince Sayuna, wakil ketua DPRD NTT membenarkan adanya penambahan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pembahasan APBD Tahun 2021 lalu.

Jumlahnya yakni 350 orang dan tersebar di dua dinas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendapat jatah 200 pegawai dan Dinas Kesehatan sebanyak 150 pegawai.

“Yang dibahas di APBD itu hanya dua untuk PPPK yakni Dinas Pendidikan dan Kesehatan. 150 untuk tenaga kesehatan dan 200 untuk tenaga pendidik. Honornya hampir setara ASN yakni Rp 4 juta,” jelas Sekretaris Partai Golkar NTT itu di Kantornya.

Sedangkan, terkait nomenklatur yang termuat dalam PP nomor 49 tahun 2018, tentang PPPK yang bukan lagi menjadi kewenangan daerah, demikian Ince, sampai saat ini belum ada petunjuk aturan teknisnya dan masih masa peralihan sampai Tahun 2023.

Dirinya juga menjelaskan, terkait aturan teknis seleksi PPPK sebanyak 350 orang itu menjadi kewenangan eksekutif.

“Saya pergi sosialisasi ke masyarakat. Ayo ke dinas dikbud dan dinkes. Kalau DPRD punya keluarga miliki ijazah yang dibutuhkan dia suruh saudaranya ikut tidak masalah to. Kecuali dia paksa supaya harus lulus. Kalau ada data tentang anggota DPR yang bikin itu yah kan bisa di proses di BKD itu dianggap melanggar kode etik,” kata Ince menjawab dugaan tenaga kontrak titipan anggota DPR NTT.

Sekretaris DPD I Partai Golkar NTT itu mengatakan bahwa jika tidak ada perekrutan PPPK, maka dinas belum melaksanakan kesepakatan dalam Rapat Paripurna di DPR tentang penambahan sebanyak 350 PPPK.

Menurutnya jika terdapat penambahan kuota tenaga kontrak itu berarti penyesuaian terhadap lowongan yang ada di dinas-dinas.

Beda Pendapat

Namun keterangan berbeda disampaikan Sakarias Moruk, Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Jumat 19 Maret siang. Dirinya menjelaskan bahwa honor tenaga kontrak melekat pada biaya di dinas terkait.

“Melekat di masing-masing perangkat daerah biaya administrasi perkantoran,” ujar Sakarias.

Berbeda dengan yang disampaikan Ince, Moruk menjelaskan gaji mereka sebesar UMP yakni Rp.1.950.000,-.

“Belanja urusan perkantoran ada biaya tenaga adminstrasi. Honor mereka kita pakai UMP (Rp 1.950.000). Masing-masing OPD ada misalnya biaya staf adminstrasi, biaya orang jaga malam,” sambungnya.

Mengenai sistem perekrutan ia mengatakan bahwa ada di perangkat daerah karena mereka yang tahu kekurangan.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun.

Perekrutan PPPK 2021 dilakukan berbeda. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah membatasi formasi guru PPPK. Namun seleksi PPPK kali ini dapat diikuti oleh seluruh guru honorer.

Secara umum, tenaga honorer dan PPPK memiliki persamaan. Keduanya sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah daerah maupun pusat. Statusnya juga sama yakni non-PNS. Namun, secara penjelasan dan pemberian gaji keduanya berbeda.

PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Di mana gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. Namun tak ada aturan pasti soal besaran gaji honorer.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Henderina Sitince Laiskodat Ince Sayuna Kota Kupang PPPK Provinsi NTT tenaga kontrak
Previous ArticlePolres Matim Tunda Pemeriksaan Terduga Pelaku Pembakaran Pondok
Next Article Akses Jalan ke Sekolah di Alak-Kupang Ditutup Pengusaha, Begini Respon PT Pitoby

Related Posts

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026

DPRD NTT Minta 9.000 PPPK Guru dan Nakes Tak Diberhentikan

5 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.