Kupang, VoxNtt.com-Ketua PMKRI Cabang Kupang, Alfred Saunoah meminta Gubernur Nusa Tenggara Timur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat segera mencopot Henderina Sitince Laiskodat dari jabatannya sebagai Kepala Kepegawaian Daerah (BKD).
Hal itu disampaikan Ketua Presidium, Alfred Saunoah saat dimintai tanggapannya soal dugaan perekrutan teko yang senyam dan dinilai ilegal, di Margasiswa PMKRI Cabang Kupang di Jalan Jend. Soeharto 20 Naikoten I Kota Kupang, Kamis (01/03/2021).
Alfred yang didampingi Rino Sola, Presidium Gerakan Kemasyarakatan dan Robert Dagul, Presidium Pendidikan menilai, sikap Henderina yang menghindari media tidak mencerminkan dirinya sebagai pejabat publik, yang mestinya mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dalam tata kelola pemerintahan.
Ia menilai, sikap anti terhadap pers merupakan bentuk kekuasaan yang anti kritik dan tidak ingin ada kontrol masyarakat sebagai representasi dari prinsip keterbukaan informasi. Dan itu kata dia, mestinya tidak terjadi di era yang kian terbuka seperti sekarang ini.
Karena itu tegas dia, Gubernur Viktor Laiskodat tak boleh membiarkan pejabat seperti ini memegang kendali organisasi pemerintah daerah (OPD). Karena selain menjadi preseden buruk bagi kepemimpinannya, ini juga berpotensi menghambat kinerja pemerintah Provinsi yang dicita-citakan Gubernur.
“Ya, kita minta Gubernur untuk copot dari jabatannya. Sikap yang ditunjukan kepala BKD itu berpotensi melanggengkan KKN di NTT. Dan juga berpotensi menghambat kemajuan di daerah yang tengah berjuang menanggalkan stigma kemiskinan dan keterbelakangan sebagaimana yang digaungkan Gubernur NTT selama ini,” tegas Alfred.
Sementara Presidium Pendidikkan, Robertus Dagul meyayangkan sikap Kepala BKD, Henderina Laiskodat.
Menurut Robert, apa yang ditunjukan kepala BKD NTT ini merupakan bentuk representasi dari kebiasaan buruk yang selama ini terjadi di Lingkup Pemerintahan Provinsi NTT.
Sikap Kepala BKD yang mangkir dari Pers juga disebut Robert sebagai bentuk warisan orde baru yang sudah lama kita tanggalkan.
Seperti Ketua Presidium Alfred, Robert juga menilai sikap yang ditunjukan Kepala BKD NTT ini berpotensi melanggengkan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di daerah ini.
Robert pun mengingatkan Kepala BKD NTT, Henderina Laiskodat agar jangan mengabaikan prinsip keterbukaan dalam mengelola kebijakan, hanya demi memuluskan kepentingan segelintir orang maupun elit-elit birokrasi di NTT.
“Jangan sampai ada kepentingan segelintir orang di BKD dan juga beberapa institusi lain yang ada di Provisni NTT. PMKRI juga menilai, jangan sampai ini adalah bagian dari warisan orde baru yang dilakukan Kepala BKD Provinsi NTT dan juga beberapa elit lain yang ada di Provisni NTT,” ujar Robert.
Robert juga meminta agar Kepala BKD NTT untuk segera memberikan klarifikasi di media sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang berpotensi menghambat kinerja pemerintah dalam mewujudkan kesejehateraan yang dijanjikan Gubernur Viktor Laiskodat dan Wakil Gubernur, Josef Nae Soi.
Sementara Rino Sola selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan menilai, itu hal biasa yang terjadi di lingkup kekuasaan pemerintah lokal. Karena itu, dia mengaku tidak merasa heran ketika pertama kali membaca berita VoxNtt.com terkait Teko itu.
“Saya sendiri tidak merasa heran ketika membaca berita itu (perekrutan Teko ilegal). Itu sudah menjadi kebiasaan buruk yang terus dilanggengkan di daerah ini,” ketus Rino.
Rino menilai, janji Gubernur NTT dan Wakil Gubernur untuk selalu mengedepankan transparansi dalam mengelola pemerintahan di Provinsi NTT terbantahkan. Sebab, kata dia, realitas hari ini jauh dari prinsip keterbukaan informasi dan asas transparansi.
“Saya menilai Gubernur Laiskodat dan Josef Nae Soi gagal menerapkan janji-janjinya dulu. Itu hanya selesai di masa kampanye. Itu realitas yang saya lihat hari ini. Dan perekrutan Teko itukan jelas merupakan bentuk bagi-bagi jatah, biar kepentingan orang-orang yang berjasa menghantar mereka jadi Gubernur dan wakil gubernur terakomodir,” tandas Rino.
Rino sendiri mengaku, mengikuti setiap informasi di media mengenai kampanye dan juga debat kandidat semasa pencalonan Gubernur Viktor Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef Nae Soi.
Menurut Rino, saat kampanye, Ia menilai pasangan Viktor-Jos sangat visioner dan diyakini bakal menerobos kebiasaan buruk yang telah mengakar di tubuh kekuasaan sebelumnya. Ternyata menurut dia, realitas saat ini justru menunjukan hal berbeda.
“Ya, realitas hari ini jelas membantah semua omongan mereka saat kampanye dulu. Salah satu buktinya soal perekrutan tenaga kontrak yang diduga ilegal itu,” tegasnya.
Baca: Pimpinan DPRD NTT Diam, Perekrutan Teko Semakin Mencurigakan
Ia kemudian meminta Kepala BKD NTT segera buka mulut. Biar publik tahu apa sesungguhnya yang terjadi di balik perekrutan tenaga kontrak itu. Sebab tegas dia, kalau merujuk pada aturan, jelas itu bentuk pengangkangan terhadap produk hukum yang ada saat ini.
“Ya, jelas itu pengangkangan terhadap hukum kita. Jadi saya setuju agar Gubernur NTT tidak boleh membiarkan pejabat seperti ini berkuasa. Ini preseden buruk terhadap kepemimpinan Gubernur Viktor Laiskodat,” tegasnya.
PMKRI menyampaikan, akan mendatangi Kepala BKD NTT untuk menanyakan langsung terkait hal ini, apabila Kepala BKD NTT terus bungkam.
Sebelumnya, Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Undana Kupang, Jhon Tuba Helan menilai perekrutan Teko itu ilegal karena melanggar PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (VoN)