Kupang, VoxNtt.com-Herman Klau, salah satu Korban penipuan Rosca Leonita Riwu Kaho mengungkap keterlibatan Miss Indonesian asal NTT, Nadia Riwu Kaho dalam kasus dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah.
Herman Klau, kepada wartawan di Kupang, Selasa (13/04/2021) mengaku, Ia mengenal Nadia Riwu Kaho sejak tahun 2019 lalu. Bahkan sebelum Nadia menjadi Miss Indonesia.
“Jadi, ceritanya Nadia saya sudah kenal lama sebelum dia menjadi miss Kabupaten Kupang, sebelum dia jadi Miss NTT, sebelum dia menjadi Miss Indonesia di tahun 2020,” kata Herman.
Dalam kasus penipuan yang dilakukan Nadia Riwu Kaho bersama Ibu kandungnya, rosca Herman Klau mengaku telah mentransfer uang ke rekening Nadia Riwu Kaho senilai ratusan juta.
Herman Klau mengatakan, setelah mengetahui dirinya menjadi korban penipuan ibu dan anak tersebut, langsung melayangkan surat somasi kepada Nadia Riwu Kaho. Isinya, apabila dalam 14 hari, uang tersebut tidak dikembalikan, maka Ia akan menempuh jalur hukum. Baik perdata maupun pidana.
“Rencana kita di dalam somasi, kita sudah muat sangat jelas, kalau selama 14 hari tidak ada upaya sama sekali, seperti ada mediasi dan lain-lain, kita masuk pada jalur perdata dan pidana. Supaya lebih jelas,” tegasnya.
Baca: RCTI Bantah Terlibat Kasus Penipuan yang Menyeret Nama Miss Indonesia Nadia Riwu Kaho
Silvester Nahak, Kuasa Hukum Herman Klau mengatakan, modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Miss Indonesia asal NTT, Nadia Riwu Kaho itu merupakan kejahatan yang luar biasa.
“Karena itu, dari peristiwa-peristiwa yang terjadi ini, kita sudah layangkan surat somasi dengan harapan agar uang-uang yang telah ditransferkan ke rekening Nadia Riwu Kaho itu segera dikembalikan dalam, ya, kurang lebih 14 hari,” tegasnya.
Ia mengatakan, konfrensi pers yang dilakukan oleh ibu kandung Nadia Riwu Kaho beberapa waktu lalu hanya sekadar untuk melindungi keterlibatan Nadia dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
“Ketika melihat konfrensi pers ini, saya melihat ini sebuah permainan bagiamana untuk melindungi atau menyelamatkan anaknya dari peristiwa ini,” tegasnya.
Ia menegaskan, dalam perjanjian awal mulanya adalah antara kliennya dengan Nadia Riwu Kaho, bukan ibu kandung Nadia.
“Yang kita liat adalah perikatan atau perjanjian antara Herman dengan Nadia itu sudah lama. Yang bisa kita liatnya itu ketika ditagih uang yang sudah dikirim, yang sudah dibayar itu cuman sedikit, ” ujarnya
Silvester juga mengaku kliennya terjebak dengan permainan Nadia dengan modus jual mobil Ignis dari RCTI. Malah kata dia, si Nadia bukan menawarkan hanya mobil saja tetapi juga menawarkan sejumlah barang lain.
“Kliennya saya terjebak dengan permainan ini. Oleh karena itu, dia mau tidak mau layangkan surat somasi kepada Nadia,” katanya.
Ditambahkan Roni Talan yang juga kuasa Hukum Herman Klau mengatakan, Nadia awal mulanya menawarkan sejumlah barang murah kepada kliennya. Salah satunya adalah mobil Ignis.
Baca: Disebut Terlibat dalam Penipuan, Nadia Riwu Kaho: Saya Korban Kekerasan Rumah Tangga
Ia menegaskan sebagai tim kuasa hukum melihat bahwa kasus dugaan penipuan ini sudah ada unsur pidananya.
“Penipuannya sudah ada. Tetapi kita tidak inginkan. Kita tidak menginginkan untuk bawa ke pidana. Tetapi marilah si Nadia memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang-uang itu,” ujar Roni Talan.
Berkaitan dengan RCTI jelasnya, memang tidak ada hubungan dengan kliennya, tetapi RCTI dibawa-bawa oleh Nadia. Sehingga pihaknya berharap somasi yang dilayangkan kepada Nadia itu, bisa membuka tabir, apakah benar di balik semua ini RCTI terlibat atau tidak.
“Karena yang menyebutkan RCTI itu Nadia. Semoga somasi ini bisa membuka tabir. Kita harap uang itu segera dikembalikan,” harapnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J