Kupang, VoxNtt.com-Dalam sidang lanjutan untuk sejumlah terdakwa kasus korupsi pengelolaan tanah Pemda Manggarai Barat di Kerangan, Labuan Bajo, Rabu (05/05/2021), JPU menghadirkan saksi baru, Antonius Hani.
Antonius Hani yang merupakan pensiunan Polri di Polres Manggarai pada 2012 itu, hadir dalam sidang yang dimulai pukul 14.00 Wita, tepat setelah pemeriksaan saksi Burhanudin, calo yang menjual tiga bidang tanah Pemda Mabar itu ke Bos Ayana Hotel.
Dalam persidangan, Antonius menjelaskan, pada 2013, seorang bernama H. Ente Puasa meminta Antonius untuk membuat alas hak atas tanah di Kerangan itu.
“Pada tahun 2013, H. Ente Puasa meminta kepada saya untuk membuat alas hak atas tanahnya. Dan, saat itu tahun 2013, saya ada membeli kertas segel sebanyak 1 (satu) buah, kemudian mengetik dengan mesin ketik, yang menerangkan bahwa H. Ente Puasa mendapat bidang tanah dari H Dalu Ishaka tahun 1980,” ujar Antonius.
Tanpa berpikir panjang, Antonius langsung membuat surat sesuai permintaan H. Ente Puasa atas nama dirinya (Ente) dan 12 anggota keluarga H. Ente Puasa.
“Saya buat itu berdasarkan apa yang diceritakan oleh H. Ente Puasa, yang kemudian blangko kosongan itu dicopykan oleh H. Ente Puasa dan diserahkan kepada saya, untuk kemudian saya ketik 12 alas hak untuk 12 (dua belas) orang anggota keluarga dengan H. Ente Puasa,” terang Antonius.
Baca: Bermodalkan “Jual” Mulut, Burhanudin dan Veronika Syukur Raih Belasan Miliar dari Kerangan
Antonius menjelaskan, pada saat menyerahkan surat yang dibuatnya itu, masih belum ada tanda tangan. Karena itu, Ia mengaku tidak tahu, siapa yang menandatangani surat tersebut.
“Mengenai tanda tangan, saya tidak tau siapa yang mengurus tanda tangan itu. Karena saat saya ketik, masih dalam bentuk blangko kosong. sehingga saya menyadari bahwa, Alas Hak Ente Puasa,” katanya kepada majelis hakim.
Tak hanya untuk H Ente Puasa. Surat yang sama juga dibuatkan Antonius untuk H. Sukri pada tahun yang sama. Dalam surat itu, demikian Antonius, diterangkan bahwa, orang tua H. Sukri bernama Ketang menghibahkan tanah ke H. Sukri berdasarkan cerita Sukri kepada Antonius.
“Dan mengenai alas Hak H. Sukri, itu juga saya buatkan di tahun 2013 dengan membeli kertas segel bermeterai tahun 1997 dan mengetik alas hak, bahwa orang tua dari H. Sukri yang bernama Ketang ada memberikan hibah tanah kepada H. Sukri, sesuai dengan yang diceritakan oleh H. Sukri,” jelas Antonius.
Menurut mengakuannya, dirinya tidak mengetahui apakah yang disampaikan Sukri itu benar atau tidak. Dia juga tidak pernah turun ke lapangan (Kerangan) untuk memastikan kebenaran atas pengakuan Sukri. Namun demikian, Anton tetap nekat membuat surat tersebut.
“Saya sama sekali tidak mengetahui, apakah benar atau tidak keterangan H. Sukri dan juga tidak pernah turun ke Lapangan,” katanya.
Dari situ, Antonius mengaku, mendapat Rp.150 Juta dari H. Ente Puasa. Mendengar pengakuan Antonius, Hakim Wari Juniati langsung menyergap.
“Anda tahu tidak akibat perbuatan Saudara saksi, apalagi saat itu Saudara masih sebagai anggota Polri aktif, apa akibatnya dari perbuatan Saudara?” tanya hakim Wari Juniati.
“Iya, saya menyadari kesalahan saya karena membuat Alas Hak yang tidak benar,” akunya. (VoN)