Borong, Vox NTT-Pendaftaran seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka sejak 30 Juni 2021 lalu.
Pelaksanaan seleksi guru PPPK tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang diterbitkan di Jakarta pada 29 Juni 2021.
SE yang ditandatangani oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manggarai Timur, Yustina Ngidu, mengatakan kontrak P3K berkisar antara 1 tahun atau sampai 5 tahun, tergantung kebutuhan pemerintah.
Setelah masa 1 tahun selesai, kata dia, akan dilanjutkan tergantung kinerja dari guru P3K tersebut. Apalagi sekarang dituntut untuk bekerja profesional.
“Begitu juga yang 5 tahun itu. Ketika nanti dalam perjalanan yang menjalankan tugas bagus pasti akan dikontrak lagi, akan diperpanjang lagi. Itu saja, sederhananya begitu,” ungkap Yustina kepada VoxNtt.com, Senin (19/07/2021).
Yustina berharap agar guru PPPK yang lolos seleksi nanti bisa bekerja dengan baik.
“Satu saja kuncinya, jalankan tugas dengan baik,” tutupnya.
Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba