Borong, Vox NTT- Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau disingkat TPS3R akan dibangun di RT/RW 02/01, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
TPS3R tersebut dibangun guna mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, pada lokasi tersebut juga nantinya akan ada mesin pencacah sampah.
Hal itu dikatakan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Ivan Mbula, Kamis (22/07/2021).
Ivan mengharapkan dengan TPS3R ini, persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah yang dapat dikurangi.
Tidak hanya itu, sampah yang diolah nantinya akan menghasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis.
“Di lokasi ini akan dibangun TPS3R. Hal ini dilakukan selain untuk mengurangi volume sampah di TPA, juga untuk memanfaatkan kembali sampah-sampah yang memiliki nilai ekonomis. Nanti, ada mesin pencacah dan pemilah sampah. Sampah yang tidak dimanfaatkan akan dibuang ke TPA, sedangkan sampah yang memiliki nilai ekonomis akan diolah lagi menjadi kompos atau kerajinan tangan. Sampah-sampah tersebut berasal dari rumah warga se-kota Borong,” jelas Ivan.
Ia menambahkan, TPS3R di Kota Ndora merupakan pilot project Kabupaten Manggarai Timur.
Kata Ivan, jika ke depannya TPS3R ini berjalan dan berkembang dengan baik maka besar kemungkinan di tempat lain juga akan dibangun TPS3R.
“Ini pilot project Kabupaten Manggarai Timur, sehingga jika nantinya TPS3R ini berjalan sesuai harapan maka akan dibangun TPS3R di tempat lain di Matim. Yang kelola TPS ini adalah KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Dan ini merupakan program Kementrian PUPR melalui Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur. Ini program. Bukan proyek. Dalam pelaksanaannya kita tetap dampingi secara kontinu,” jelas Ivan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komtmen Sanitasi (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Marianus Antonius Ompor, mengatakan pagu anggaran untuk membangun TPS3R senilai Rp600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah).
“Ini dana DAK. Total anggarannya senilai 600 juta. Di dalam dana 600 juta tersebut, selain digunakan untuk bangun fisik gedung pengolahan sampah juga untuk pengadaan mesin pengolah, pencacah dan kendaraan roda tiga sebagai kendaraan operasional nantinya. Lalu tahap pencairan dananya berdasarkan juknis DAK yakni 25% dari pagu yang dianggarkan dengan waktu kerja 130 hari kerja,” papar Marianus.
Ketua KSM TPS3R, Penga Kornelis, mengatakan rencana pembangunan TPS3R di wilayahnya pada awal sosialisasi ada pro dan kontra di masyarakat.
Hal itu disebabkan penilaian masyarakat yang memandang dampak pencemaran lingkungan dari aktivitas TPS3R tersebut.
“Saat sosialisasi memang ada protes dari warga. Karena menurut mereka, nanti ada pencemaran lingkungan dari aktivitas pengolahan. Namun, ketika dijelaskan secara rinci terkait teknik pengolahan sampah tersebut, perlahan warga yang kontra tersebut menerima dan menandatangani pakta integritas. Jadi saya rasa TPS3R ini sangat bermanfaat. Karena nanti yang bekerja di sini adalah warga sendiri,” kata Kornelis.
Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba