Kupang, VoxNtt.com-Penyidik Ditreskrimum Polda NTT sedang menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang diduga dilakukan oleh Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun.
Dalam surat pemanggilan saksi yang diperoleh VoxNtt.com, Rabu 04 Agustus 2021 siang, yang melapor ialah Alexon Lumba, Kepala Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Informasi yang diperoleh VoxNtt.com, dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan pada 29 Mei lalu. Dimana, Alfred diduga menyebut ‘DPRD Nam’kak, Gubernur NTT Na’moeh Soal Investasi ‘Abu-Abu’ Rp 492 M’ yang dipublikasikan di berbagai media online.
Dalam pemberitaan media lokal yang termuat pada 29 Mei 2021 lalu itu Alfred Menyebut bahwa Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Kepala Daerah dinilai tidak jujur alias na’moeh dalam mengalokasikan dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk investasi ‘abu-abu’ senilai Rp 492 Milyar.
Sementara DPRD NTT sebagai wakil rakyat yang mengawasi jalannya pembangunan, dinilai menganga alias nam’kak karena menyetujui alokasi anggaran mega proyek yang disebut Alfred, berkedok pemberdayaan masyarakat dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Alfred Baun dalam pemberitaan menyebut adanya investasi ‘abu-abu’ senilai Rp 492 Milyar untuk budidaya Ikan Kerapu/Kakap (Rp 152 M), Ternak (Rp 100 M), Jagung dan Kelor (Rp 100 M).
“Saya melihat ada ketidakjujuran dari Bapak Gubernur NTT. Kami orang Timor bilang Na’moeh. Sebagai mitra DPRD, Gubernur tidak jujur dalam mengalokasikan anggaran untuk menjawab program unggulan dari Gubernur NTT untuk mengatasi berbagai masalah, terutama pengentasan kemiskinan di NTT. Sedangkan DPRD NTT sebagai lembaga pengawas saya nilai nam’kak (menganga, red) sehingga bisa kecolongan dengan menyetujui anggaran untuk investasi bodong itu. Ada ketidakjujuran gubernur dalam alokasikan anggaran dan kemudian memposting ke DPRD. Karena DPRD nam’kak sehingga terjadi kecolongan anggaran yang begitu besar,” kata Alfred dikutip dari Korantimor.com.
Menurut Alfred, terkuaknya investasi ‘Abu-Abu’ menggambarkan ada ketidakjujuran Pemprov NTT. “Pemprov sendiri tidak jujur dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran di daerah ini. Itu adalah skenario-skenario penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Tujuan dan sasaran mega proyek investasi ‘Abu-Abu’ tersebut tidak jelas. Pemberdayaan ekonomi masyarakat hanya dijadikan kedok belaka,” kritiknya.
Dalam pemberitaan tersebut, Alfred membeberkan, sesuai pantauan ARAKSI pilot projects budidaya ikan kerapu, jagung, ternak dan porang tidak berjalan sesuai yang di-gembar-gemborkan oleh Pemprov NTT.
“Kami lihat di lapangan, tidak ada pemberdayaan masyarakat. Model pemberdayaannya bagaimana? Skenario pengembalian investasinya seperti apa? Rakyat dapat apa? Pemprov dapat apa? Jangan sampai Pemprov berhutang tapi tidak dapat untung malah buntung. Sedangkan pihak ketiga/obsteker nya yang untung,” katanya.
Atas pernyataan tersebut, Alfred Baun dilaporkan ke Polda NTT dengan delik dugaan pencemaran nama baik. Sejumlah saksi termasuk beberapa wartawan yang menulis berita tersebut akan dimintai keterangan pada Tanggal 06 Agustus mendatang.
Terpisah, Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun dikonfirmasi Rabu sore mengaku belum menerima surat apapun dari Polda NTT.
“Saya belum terima surat. Saya juga belum mau komentar apa-apa,” katanya via Telepon seluler, Rabu sore.
Dihubungi terpisah, Alexon Lumba mengatakan bahwa Gubernur Laiskodat beri kuasa padanya untuk melapor.
“Saya yang lapor. Pak Gub kasi kuasa untuk lapor. Dalam posisi dua-dua karena gubernur itu status yang melekat padanya. Nanti Gub tunjuk siapa untuk jadi kuasa hukum juga belum tahu,” katanya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J