Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Butuh Waktu 20 Tahun Lebih untuk Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Sikka
Regional NTT

Butuh Waktu 20 Tahun Lebih untuk Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Sikka

By Redaksi6 Agustus 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pendataan Rumah Tidak Layak Huni di Sikka oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukimanan (Foto: Dok. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sikka)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Pembangunan rumah tidak layak huni di Sikka dituntaskan dalam kurun waktu waktu 20 tahun lebih.

“Ada dua puluh ribuan rumah yang masuk dalam kategori rumah tidak layak huni. Kalau mau ditangani butuh dua puluh tahun lebih,” ungkap Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sikka, Femmy Bapa, kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (05/08/2021).

Asumsi tersebut didasarkan pada kemampuan Pemda Sikka untuk membiayai subsidi pembangunan rumah layak huni di Sikka setiap tahunnya.

“Kita harus mampu mencari dan mengakses program serta sumber-sumber pembiayaan,” ujar Femmy.

Data rumah tidak layak huni yang disebutkan sebelumnya merupakan hasil pendataan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sepanjang tahun 2020 lalu. Data tersebut sedang dipersiapkan dan akan disajikan dalam aplikasi.

“Data selesai Desember kemarin. Akan ditampilkan melalui website, masyarakat bisa akses. Nanti dibuka link yang bisa melibatkan publik untuk mengusulkan atau memasukkan,” katanya.

Perlu diketahui, sepanjang 2021, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman melaksanakan program subsidi rumah tidak layak huni sebanyak 485 unit baik yang bersumber dari DAK maupun DAU tersebar di 15 kecamatan dengan sistim swakelola.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

 

Sikka
Previous ArticleDiduga Gara-gara Pagar RSD Aeramo, Gil Nipado dan Dua Panitia Pokja ULP Nagekeo Dipanggil Polisi
Next Article Pemda Sikka Klaim Pinjam Uang 216,2 Miliar untuk Tuntaskan Kebutuhan Dasar

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.