Kupang, Vox NTT – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap wartawan Obetnego Y.M. Weni Gerimu, yang dilakukan oleh PT Timor Ekspress Intermedia selaku perusahaan penerbit Harian Timor Ekspress (Timex), berbuntut panjang.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang telah merespons cepat surat pengaduan dari mantan jurnalis Harian Timex itu.
Surat Disnakertrans Kota Kupang tertanggal 23 Agustus 2021 dengan Nomor: Nakertrans 811.3/119/568/2021 bersifat penting, perihal panggilan klarifikasi, ditujukan kepada masing-masing pihak, yaitu pimpinan PT Timor Ekspress Intermedia dan Obetnego Y.M. Weni Gerimu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH., disebutkan bahwa sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diterima dari Obetnego Y.M.Weni Gerimu tanggal 18 Agustus 2022 lalu, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Junto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, maka para pihak diharapkan hadir pada Rabu (25/8/2021) pukul 10.00 Wita di ruang rapat Disnakertrans Kota Kupang.
Untuk masing-masing pihak juga diharapkan kehadirannya tepat waktu, dengan membawa data/berkas yang diperlukan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang dan Kepala Disnakertrans Provinsi NTT.
Terpisah, Obet Gerimu mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari Disnakertrans Kota Kupang tersebut.
“Ya, barusan saya ditelepon pihak Dinas Nakertrans Kota Kupang untuk mengambil surat ini. Surat ini sudah saya terima,” kata Obet Kepada wartawan, Senin (23/08/2021).
Mantan redaktur Harian Timex itu menegaskan, dirinya siap memenuhi panggilan tersebut dan akan membawa dokumen atau bukti surat terkait persoalan PHK yang dialaminya.
“Terima kasih pihak Nakertrans yang cepat merespons surat pengaduan saya. Semoga persoalan yang saya alami ini segera tuntas dan hak-hak saya dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harap Obet yang juga Ketua Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang itu.
Sebelumnya, Obet Gerimu secara resmi telah mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang pada Senin, 16 Agustus 2021.
Pengaduan ini tertuang dalam surat resmi Nomor: 001/SP/VIII/2021 dengan perihal pengaduan yang diserahkan sendiri Obet kepada petugas pada Sekretariat Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang itu, Obet menjelaskan bahwa dirinya telah diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Timor Ekspress Intermedia yang adalah perusahaan penerbit Harian Pagi Timor Express.
Surat PHK dengan Nomor: 034/TEI-DIR/VII/2021 yang diberikan kepada Obet Gerimu diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2021.
“Terhadap surat PHK tersebut, dengan berat hati saya akhirnya menerima. Namun hingga saat ini hak-hak saya sebagai karyawan yang di PHK sesuai Undang-Undang yang berlaku belum juga diberikan,” beber Obet dalam surat pengaduan tersebut.
“Saya juga sudah dua kali berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, dan oleh pegawai pada Bidang Hubungan Industrial telah menghitung hak-hak sesuai Undang-undang Cipta Kerja Jo PP 35/2021 Pasal 52 Ayat 1, dan selanjutnya dari hasil hitungan itu saya kemudian menyampaikan kepada manajemen PT Timor Ekspress Intermedia, namun hingga saat ini belum dipenuhi,” urai Obet.
Ia mengaku awalnya dia hendak diberikan uang sejumlah Rp3.400.000 yang merupakan total dari cuti yang belum diambil sebesar Rp1.200.000 dan gaji yang belum diambil sebesar Rp2.200.000.
Terhadap hal tersebut Obet menolak, karena dirinya merasa seolah-olah disebutkan sebagai karyawan yang mengundurkan diri, padahal secara jelas dia di PHK.
“Setelah menyampaikan hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, manajemen kembali menawarkan untuk membayar hak saya sebesar Rp7.000.000, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan kurang baik, namun tawaran ini juga saya tolak,” ungkap Obet.
“Saya tetap mengacu pada hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, bahwa sebagai karyawan dengan masa kerja 10 tahun, 6 bulan, 27 hari, hak-hak saya sebagai karyawan yang di PHK dengan gaji terakhir Rp 2.200.000 adalah (1) Uang Pesangon: 9 x Rp 2.200.000 = Rp 19.800.000; (2) Uang Perhargaan Masa Kerja: 4 x Rp 2.200.000 = Rp 8.800.000; (3) Uang Penggantian Hak: 5/25 x Rp 2.200.000= Rp 440.000; (4) Uang biaya pemulangan pekerja/buruh ke keluarga/tempat asal tidak ada, karena saya berdomisili di Kota Kupang,” jelas Obet dalam suratnya.
Terkait item uang pesangon, lanjut Obet, sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja, dipotong setengah karena sebelum di PHK ia telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, sehingga Rp19.800.000 x 0,5 =Rp 9.900.000.
“Dengan demikian total hak saya yang harus dibayar oleh PT Timor Ekspress Intermedia adalah sebesar Rp19.140.000,” tandas Obet Gerimu.
Melalui surat itu, Obet memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang untuk membantu memediasi, sehingga hak-haknya sebagai karyawan yang di PHK, apalagi saat masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini, dapat segera terpenuhi.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Direktur Utama PT Timor Ekspress Intermedia, Direktur PT Timor Ekspress Intermedia, Wakil Komisaris PT Timor Ekspress Intermedia dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba