Oleh: Kristoforus Thom
Pancasila merupakan dasar hukum dari bangsa Indonesia. Sebab itu, lambang negera itu harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap warganya.
Pancasila memiliki lima dasar yaitu; pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga Persatuan Indonesia, keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai masyarakat yang beradab, khususnya mahasiswa tentu saja harus mentaati kelima sila ini secara konsukuen dan baik. Sebab, dia kaum berpendidikan.
Mengapa harus konsukuen dan baik? Ini bermaksud agar para mahasiswa menjalani dan melaksanakan kelima sila ini secara sederhana. Misalnya, dalam berbicara atau bertindak harus menunjukan nilai sopan santun.
Secara umum, nilai Pancasila yang perlu dipegang mahasiswa ialah nilai saling toleran antaragama dan sosial masyarakat pada umumnya.
Mengapa? Karena kebanyakan mahasiswa lebih beraduh otot untuk melawan mahasiswa dari fakultas lain demi melihat siapa yang lebih hebat dalam pertarungan fisik.
Sikap seperti ini membuat mahasiswa lupa akan sila ketiga dan kelima yaitu Persatuan Indonesia dan Keadilan Sosial.
Masyarakat Indonesia memiliki hak bebas. Entah itu hak hidup dan hak bebas yang sudah ditetapkan oleh bangsa dan negara.
Kita dilahirkan secara bebas, rasional dan berakal sehat. Meski begitu, bukan berarti kita benar–benar bebas.
Usia yang membawa kebebasan, membawa serta sifat yang bermartabat untuk kemajuan nusantara dalam berpendidikan.
Pendidikan sebagai antisipasi dalam pola pikir masyarakat. Agar semua orang tidak melanggar hak– hak rang lain, dan agar Pancasila, yang menghendaki kedamaian serta kelestarian bangsa Indonesia. Itu terutama dalam mewujudnyatakan karya asosiasi bangsa dan negara yaitu Pancasila.
Pancasila dan pendidikan sebenarnya punya keterkaitan atau hubungan kesinambungan. Pancasila ada, tentu saja melalui orang-orang yang berpendidikan. Demikian pun pendidikan ada dikarenakan lahirnya Pancasila.
Sebab itu masyarakat dituntut untuk mengeyam pendidikan supaya bisa memperoleh pola pikir yang bermoral dan bermartabat.
Pendidikan Pancasila di Tengah Pandemi
Di masa pandemi Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan agar para mahasiswa belajar dari rumah secara online (Daring) dan mengikuti vaksinasi di daerah masing – masing.
Kebijakan pemerintah ini, sebagai antisipasi supaya para mahasiswa tidak terinfeksi virus Corona dan tidak menjadi mata rantai penyebaran virus itu di masyarakat.
Maka dari itu, mahasiswa harus menjalani peraturan ini sebagai bukti bahwa dia berpendidikan dan taat pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan bangsa Indonesia.
Kebijakan untuk belajar dari rumah secara online memang membuat mahasiswa tidak fokus pada perkuliahan.
Faktornya banyak. Misalnya, jaringan pembelajaran yang terputus, terutama untuk daerah yang tidak lancar jaringan internet. Bisa juga karena biaya tidak cukup untuk membeli paket internet.
Terlepas dari berbagai dinamika dalam proses pembelajaran secara itu, intinya, pendidikan di Indonesia harus kembali pada nilai luhur Pancasila. Ini penting untuk mengatasi krisis prilaku dan ilmu pengetahuan, terutama pada mahasiswa.
Kristoforus Thomas Fernandez (NIM: 61121057) adalah mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang