Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Pancasila sebagai Toleransi Pluralisme Agama  
Gagasan

Pancasila sebagai Toleransi Pluralisme Agama  

By Redaksi4 September 20214 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Fr. Yohanes Stefen Loe Mela

Para pendiri Republik ini telah menyepakati Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa. 

Dilihat dari perspektif kebangsaan, dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan titik temu semua kelompok etnis,  kelompok masyarakat, aliran politik, dan komunitas agama yang ada di Tanah Air yang dinamakan Indonesia. 

Sejauh ini masyarakat dan komunitas-komunitas agama telah menjadikan Pancasila sebagai titik temu persatuan, kerukunan, toleransi, kenegaraan dan kebangsaan sebagai bangsa Indonesia.

Pancasila telah mempersatukan semua elemen masyarakat, suku, dan komunitas agama. 

Salah satu fungsi Pancasila yaitu  sebagai pandangan hidup. Dia bisa mempersatukan masyarakat yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda. 

Karena itu, perbedaan menjadi satu kesatuan yang perlu diperhatikan dan dijunjung tinggi.

Pancasila sebagai dasar Negara dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa Indonesia serta mengatur penyelenggaraan Negara. 

Karena itu, Pancasila menjadi landasan utama dalam hal toleransi perbedaan di Indonesia.

Toleransi adalah sikap manusia untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan, baik antarindividu maupun kelompok. 

Untuk menghadirkan perdamaian dalam keberagaman, perlu menerapkan sikap toleransi. 

Secara etimologi, toleransi berasal dari bahasa Latin, ‘tolerare’ yang artinya sabar dan menahan diri.  

Sedangkan secara terminologi, toleransi adalah sikap saling menghargai, menghormati, menyampaikan pendapat, pandangan, kepercayaan kepada antarsesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri. 

Toleransi adalah acuan kemanusian yang didasarkan pada diri manusia. Menghargai dan menghormati satu sama lain adalah sikap toleransi yang harus dimiliki oleh setiap individu. 

Indonesia memiliki banyak pulau yang beragama, karena itu fondasi kemanusian yang harus diterapkan yaitu dengan sikap toleransi. 

Pancasila sebagai ideologi Negara yang mempersatukan dan mempertahankan perbedaan dalam masyarakat. 

Karena itu Friedrich Heiler dengan begitu tegas mengatakan bahwa toleransi adalah sikap seseorang yang mengakui adanya pluralitas agama dan menghargai setiap pemeluk agama tersebut. 

Ia menyatakan, setiap pemeluk agama mempunyai hak untuk menerima perlakuan yang sama dari semua orang.

Namun sering kali muncul perbedaan dalam masyarakat seperti perbedaan pendapat baik suku, agama, dan golongan-golongan tertentu, karena keegoisan dan keambisian yang ingin menang sendiri atau tidak mau mendengarkan orang lain. 

Perbedaan-perbedaan seperti inilah yang membuat konflik dalam masyarakat ataupun terhadap orang lain. 

Untuk melihat lebih jauh, kita harus membedakan antara dimensi ajaran agama dan perilaku umat beragama. 

Perilaku umat beragama selain ditentukan oleh pemahaman “normativitas” ajaran agamanya, juga sangat ditentukan oleh kekuatan-kekuatan “sosio-historis” dan politis yang melingkarinya. 

Ajaran agama yang fundamental hanya bersifat pemberi “warning” terhadap adanya berbagai macam sekat-sekat historis politis-ekonomi yang sering kali berlindung pada naungan payung emosional aliran Teologis tertentu.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila mengafirmasi konsep seluruh agama yang ada di Indonesia. 

Dari segi estorik, pemahaman manusia tentang Tuhan sangat beragam. Namun secara esoterik, Tuhan itu satu. 

Ungkapan terkenal yang menyiratkan hal ini adalah “Bhineka Tunggal Ika, Tan Hanna Drama Mangrua” [berbeda-beda tetapi tetap satu, tidak ada pengabdian yang mendua; artinya berbeda-beda jalan, namun sesungguhnya semua menuju Tuhan yang satu]. 

Pancasila berfungsi sebagai payung besar, kukuh dan kuat yang di bawahnya bernaung berbagai elemen, golongan, suku, dan agama yang ada di Indonesia. 

Pancasila mengakui keberadaan, keberagaman dan kemajemukan agama yang ada di Indonesia. 

Tidak ada agama yang di-exclude [dikeluarkan] dari bumi naungan Pancasila. 

Pancasila bersifat fair dan berlaku adil terhadap semua komunitas agama yang ada di Indonesia. 

Di bawah naugan Pancasila, semua umat beragama di Indonesia adalah warga Negara yang memiliki status kewarganegaraan dan kebangsaan yang sama.

Inilah dasar pemikiran yang harus dipegang dan dihayati oleh setiap kelompok, agama, elemen, suku, maupun golongan yang ada di Indonesia, agar tercipta keharmonisan dan kerukunan. 

Dengan konsep yang sama, semua orang akan merangkul persatuan dan menjujung tinggi indahnya perbedaan. 

Oleh karena itu, setiap orang haruslah menjunjung tinggi sikap toleransi dalam perbedaan beragama dan sikap saling menghargai antara satu dengan yang lain.

Sebab dari semua itu Pancasila menjadi titik temu antarperbedaaan dan sebagai titik pemersatu dalam keberagaman agama di Indonesia.

Penulis adalah Frater Seminari Tinggi St. Mikhael Penfui Kupang.
                               

Yohanes Stefen Loe Mela
Previous Article‍‍‍‍‍‍‍Dua Kadis Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah di Bangka Leleng
Next Article Potret Indonesia: Antologi Puisi Melki Deni

Related Posts

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Pastor Sumber Ajaran Moral, Jangan Bela Pelaku TPPO

4 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.