SoE, Vox NTT– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Timur sementara menurunkan tim investigasi yang bertugas menyelidiki dua kasus yang menyeret dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Jean Neonufa dan Hendrik Babys.
Kedua anggota DPRD TTS yang juga kader Partai NasDem tersebut terancam dipecat dan diberhentikan.
Ketua DPD Nasdem TTS, Jhony Army Konay kepada wartawan, Rabu (15/09/2021), mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait persoalan dua kader Partai NasDem tersebut karena masih menunggu hasil investigasi tim yang dibentuk DPW NTT.
“Kalau hasil investigasi sudah dilaporkan ke DPW NTT maka DPD TTS juga akan menyampaikan laporan ke DPW,” ujar Army Konay.
Selanjutnya DPW melapor ke level pimpinan pusat untuk disidang lewat Mahkamah Partai. Hasil keputusan Mahkamah Partai yang akan menjadi rujukan untuk DPD TTS mengambil sikap.
Saat ditanyai terkait dengan sanksi kepada dua kader NasDem ini, Army Konay, mengatakan, pihaknya menunggu keputusan Mahkamah Partai.
“”Jika melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan ‘buku suci’ dari Partai NasDem maka tentu ada sikap tegas dari DPP. Kami tinggal mengikuti saja. Terkait kasus hukum yang menyeret Hendrik Babys juga demikian. Bisa diberhentikan sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem TTS. Namun tentu kita menunggu putusan Mahkamah Partai,” jelas Army yang juga adalah Wakil Bupati TTS ini.
Lebih lanjut dijelaskan Army, untuk tingkat DPD TTS beberapa sanksi sudah dilakukan yaitu: Pertama, Partai Nasdem TTS sudah me-nonaktfikan Jean Neonufa sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai NasDem TTS.
Kedua, Jean Neonufa juga sudah di-nonaktifkan oleh partai sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS.
“Untuk posisi Hendrik Babys dalam kasus hukumnya terancam diberhentikan sebagai Ketua Fraksi NasDem,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Soe , Kamis (09/09/2021), telah memvonis Jean Neonufa 8 bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap DLS.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara.
Sementara itu, Hendrik Babys dilaporkan ke pihak Polsek Amanuban Selatan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Apders Seo, warga Noemuka, Kecamatan Amanuban Selatan.
Penulis: Long
Editor: Ardy Abba