Oelamasi, Vox NTT– Yori Y. Tallo dan Marselinus Besa, dua anggota tim seleksi Perangkat Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, menolak untuk menandatangani berita acara kedua hasil seleksi perangkat desa.
Pada berita acara kedua tersebut berisi soal perubahan bobot nilai pengalaman kerja bagi peserta atas nama Alexander Hutiyahubesi.
Alexander sendiri sempat lulus seleksi, namun belakangan dibatalkan oleh panitia.
BACA JUGA: Lolos Seleksi Perangkat Desa Urutan Pertama, Pria di Kabupaten Kupang Malah Tidak Dilantik
Yori Tallo mengatakan beberapa alasan mengenai bersikukuhnya untuk tidak melakukan tanda tangan pada berita acara kedua dengan nomor 06 tertanggal 6 September tahun 2021.
Alasan mendasarnya, jelas Yori, adalah proses seleksi administrasi sudah selesai dilakukan dan Alexsius Hutiyahubesi sudah dinyatakan lolos pada tahapan itu.
“Di awal seleksi panitia sudah periksa syarat adminsitrasi. Setiap persyaratan sudah dilengkapi termasuk pengalaman kerja. Dalam syarat itu sudah ditandatangani oleh kepala desa, artinya sah makanya kita berikan nilai pengalaman kerja,” jelas Yori kepada VoxNtt.com, Minggu (19/09/2021) malam.
Ia mengaku memang ada rekomendasi dari Camat Sulamu untuk menghilangkan nilai pembobotan pengalaman kerja milik Alexander.
“Surat rekomendasi dari camat kami terima tanggal 9 Agustus. Setelah itu kami lakukan rapat setelah terima surat dari camat. Di situ kepala desa minta supaya rubah hasil yang kita sudah berikan. Di situ kami dua orang tidak setuju,” ujar Yuri.
BACA JUGA: Kelulusan Perangkat Desa Pantai Beringin Dibatalkan, Begini Klarifikasi Panitia
Ia beralasan penolakan itu karena proses seleksi sudah selesai di lakukan.
“Alasan kami persyaratan sudah lengkap. Kalau kita mau hilangkan kan dengan sendirinya panitia yang salah. Kalau dari sisi aturan sanggahan dari masyarakat itu tidak mengikat. Saya sudah bilang tidak bisa hilangkan karena kalau begitu kita panitia yang salah,” katanya.
Ketua Panitia sekaligus Penjabat Kepala Desa Pantai Beringin, demikian Yuri, dalam rapat itu bersikeras untuk tetap merubah sesuai dengan rekomendasi camat.
“Karena surat rekomendasi dari camat saya selaku panitia tidak setuju,” imbuhnya.
Selain alasan perosedural itu, Yuri juga mengaskan bahwa tidak adanya aturan mengikat bahwa camat berhak melakukan rekomendasi pembatalan atas nilai.
“Sesuai dengan Perbup tidak ada aturan. Camat saja tidak punya hak untuk membatalkan hasil yang sudah ada,” pungkasnya.
Camat Sulamu, Alfius Sutama, hingga Minggu malam belum merespons upaya konfirmasi dari VoxNtt.com.
Sebagai informasi, Senin 20 September 2021, digelar pelantikan kepada peserta seleksi perangkat desa yang sudah dinyatakan lolos.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba