Kupang, Vox NTT– Vonis tingkat banding terhadap mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch. Dula bertambah.
Sebelumnya, terdakwa dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah di Keranga/ Toro Lemma Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar seluas kurang lebih 30 hektare itu divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Namun putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Kupang terhadap terdakwa Gusti Dula justru bertambah menjadi 9 tahun penjara.
Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (21/09/2021), menyebutkan hakim yang menyidangkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi antara lain, hakim ketua Hariono, S.H., M.H., anggota Cening Budiana, S.H., M.H, dan Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H.
Dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 28/Akta.Pid.Sus TPK /2021/PN Kpg menyatakan, menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Gusti Dula.
BACA JUGA: Gusti Dula Divonis 7 Tahun Penjara
Kemudian, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tertanggal 30 Juni 2021 yang diminta banding lamanya pidana penjara dan denda selamanya, serta menguatkan putusan selain dan selebihnya.
“Menyatakan terdakwa Agustinus Ch. Dula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dan berlanjut,” demikian cuplikan bunyi amar putusan hakim.
Tidak hanya itu, dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gusti Dula selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Gusti Dula dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Gusti Dula juga diperintahkan untuk tetap ditahan di rumah tahanan negara dan menguatkan putusan selain dan selebihnya.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah),” cuplikan lain dalam putusan hakim.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Achyar Abdulrahman dan Veronika Syukur, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Kupang.
Sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Kupang sebelumnya, terdakwa Achyar divonis 10 tahun 6 bulan pidana penjara dan Veronika Syukur divonis 7 tahun 6 bulan pidana penjara.
Terkait putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati NTT, S. Hendrik Tiip, SH, mengapresiasi yang tinggi kepada majelis hakim tingkat banding yang telah memberikan putusan terhadap terdakwa Gusti Dula.
Menurut Hendrik, putusan hakim tersebut progresif dan mencerminkan putusan yang tepat. Putusan ini tentu saja berdampak juga pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya Manggarai Barat.
“Selaku JPU akan menentukan sikap apakah Kasasi atau menerima putusan setelah melaporkan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui Kasi Pidsus,” katanya.
Sedangkan terhadap putusan terdakwa Muhamad Achyar Abdulrahman pada tingkat banding, JPU akan melakukan upaya Kasasi.
Itu terutama terkait pertimbangan hakim yang menghapus pidana uang pengganti Rp560.000.000 (lima ratus enam puluh juta rupiah).
“Untuk Veronika Syukur juga kami lakukan upaya Kasasi,” imbuh Hendrik.
Penulis: Ardy Abba