Atambua, Vox NTT- Sejumlah pemilik bus jurusan Atambu-Kefa, Atambua-Kupang dan Kefa-Kupang mendatangi kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pehubungan Provinsi NTT wilayah Belu, Malaka, dan TTU dan TTS di terminal Lolowa, Atambua, Jumat (15/10/2021).
Kedatangan sejumlah pemilik bus yang berasal dari Atambua, Kefa dan Malaka untuk menanyakan perihal keterlambatan diterbitkan izin trayek armada yang mereka miliki.
Pasalnya, permohonan izin sudah diajukan sejak bulan September 2021 namun hingga memasuki pertengahan Oktober 2021, izin trayek belum diterbitkan UPTD Pehubungan Atambua yang lingkup kerjanya meliputi Kabupaten Belu, TTU, Malaka dan TTS.
Akibat izin trayek belum diterbitkan, bus-bus milik para pengusaha angkutan terpaksa diparkirkan.
Sebab apabila beroperasi, maka akan dikenakan denda tilang. Satu kali jalan setiap bus dikenakan biaya tilang sebesar Rp100.000.
Apabila tidak membayar denda tilang, petugas lapangan dari Dinas Perhubungan mengancam untuk menurunkan penumpang.
Seferinus Lake, pemilik armada bus jurusan Kefa- Kupang yang juga direktur PT Kraton Trans Kefa, mengaku pihaknya sudah memasukan permohonan perpanjangan izin trayek untuk armada busnya sebanyak 17 unit sejak tanggal 18 September 2021.
Sayangnya sudah hampir sebulan, izin trayek belum diterbitkan.
Ditemui di Kantor UPTD Perizinan di Atambua, Seferinus mengisahkan dirinya sudah beberapa melakukan komunikasi dengan pihak UPTD. Namun ia malah diminta untuk membayar uang sebesar Rp25.000.000 karena menunggak retribusi selama satu tahun.
Sementara, menurut Seferinus, selama setahun PT Kraton Trans Kefa tidak pernah menunggak retribusi.
Hal ini dibuktikan dengan slip retribusi yang dikumpulkan selama setahun yang ia isi dalam dua kantung kresek.
Setelah ia menolak untuk membayar, izinnya malah tidak diterbitkan. Beberapa kali dirinya berkomunikasi dengan kepala UPTD Perhubungan, Michael Bani untuk bertemu.
Sayangnya, Michael selalu menghindar hingga pihaknya bersama beberapa pemilik armada memutuskan untuk mengadu ke Ombudsman Provinsi NTT.
Usai melapor, pertemuan antara para pengusaha angkutan dan kepala UPTD Perhubungan Atambua pun dilakukan pada Jumat, 15 Oktober 2021.
“Kalau saya, izin mereka perlambat. Sementara berkas saya lengkap termasuk bukti pembayaran retribusi selama satu tahun saya simpan semua, namun mereka persulit. Namun hanya karena belum kantongi izin dari mereka, justru kami malah mereka tilang di jalan. Setiap kali tilang, sopir harus bayar seratus ribu. Kalau tidak bayar mereka minta sopir untuk turunkan penumpang,” keluh Seferinus.
Karena tidak ada kelalaian atau tunggakan dan berkas permohonan sudah lengkap, ia pun meminta UPTD Perhubungan Atambua segera menerbitkan perpanjangan izin trayek agar armada miliknya segera beroperasi.
Nasib serupa juga dialami PT Paris Indah Jaya dan sejumlah armada lainnya. Viktor Aryanto Lay, pemilik PT Paris Indah Jaya mengaku armada miliknya sudah mendapatkan izin trayek.
Sayangnya, kata dia, pihak UPTD malah mau menarik kembali izin tersebut.
Selama ini apabila ditilang pihaknya terpaksa harus membayar biaya tilang. Mirisnya tanpa bukti tilang.
Namun karena sudah berlangsung selama hampir dua bulan, maka ia mendesak agar UPTD segera menerbitkan izin trayek.
Aryanto berharap, kepala UPTD Perhubungan Atambua segera menerbitkan perpanjangan izin trayek armada miliknya.
Sebab sebagai pengusaha, Aryanto sudah memenuhi kewajiban sesuai regulasi.
Menurut dia, UPTD Perhubungan Atambua tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan izin trayek.
Kepala UPTD Perhubungan Atambua, Michael Bani yang ditemui di ruang kerjanya menegaskan, pemahaman para pemilik armada dan sopir terkait izin sedikit keliru.
Para sopir dan pemilik armada, kata dia, memahami bahwa yang diurus adalah izin sementara yang hendak diterbitkan adalah kartu pengawasan.
Michael menjelaskan, kartu pengawasan diterbitkan setelah UPTD Perhubungan Atambua melakukan evaluasi perjalanan selama satu tahun.
Ia mengatakan, dalam pertemuan dengan sejumlah pemilik angkutan darat, pihaknya juga sekalian menyampaikan regulasi terkait izin.
Michael menambahkan tidak ada perubahan regulasi terkait penerbitan izin. Hal itu disampaikannya saat ditanya apakah ada perubahan regulasi, sehingga izin terkesan diperlambat.
Ia pun berjanji setelah pertemuan pada Jumat (15/10), pihaknya segera memproses permohonan izin para pengusaha angkutan agar armada bus mereka bisa beroperasi.
Di hadapan sejumlah awak media, Michael bahkan berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu satu hari kerja.
“Sebenarnya tidak rumit. Teman-teman tinggal kembali ke terminal dan ambil kartu pengawasan dan kita segera akan proses. Namun sambil menunggu proses perizinan bus bisa beroperasi karena kita akan bekali para sopir dengan fotocopy kartu pengawasan yang dilegalisir. Selama ini mereka kena tilang mungkin karena mobil tidak dilengkapi dengan administrasi sehingga saat ditilang mereka kena sanksi administrasi sehingga ini dianggap membenani. Kalau mereka sudah bawa kartu pengawasan dari terminal, kita akan proses minimal dalam satu hari,” kata Michael.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba